LHOKSUKON – Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Effendi menegaskan, pemberian izin tahanan luar bagi narapidana itu mutlak wewenang Rutan. Namun izin itu tidak bisa diberikan, kecuali ada hal yang mendesak. Misalnya, ada keluarga yang mengalami musibah atau meninggal dunia.

“Untuk pemberian izin tahanan luar itu mutlak wewenang Rutan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia (Kemenkum HAM), bahkan pemerintah sekali pun tidak bisa mengintervensi itu,” ujar Effendi saat ditemui portalsatu.com, di ruang kerjanya. Selasa, 7 Maret 2017.

Terkait anggota Din Minimi berstatus narapidana yang meminta keringanan hukuman atau menjadi tahanan luar, Effendi menegaskan, itu tidak bisa. “Rata-rata anggota Din Minimi yang menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon, dihukum sekitar lima tahun penjara, bahkan ada yang lima tahun enam bulan. Jika mereka berkelakuan baik, mereka akan mendapat potongan masa tahanan (remisi),” ujar Effendi.

Effendi melanjutkan, “Dengan putusan hukuman dari majelis hakim lima tahun, rata-rata mereka hanya akan menjalani hukuman sekitar 3,5 tahun penjara. Setelah itu bisa diajukan pembebasan bersyarat, itu merupakan hak narapidana dan kewajiban pihak Rutan untuk mengusulkan (pembebasan bersyarat) itu.”

Namun, untuk tahanan luar tidak bisa diberikan. “Jika ada pihak luar meminta mereka dijadikan tahanan luar, itu tidak bisa. Walaupun ada jaminan dari seseorang yang berpengaruh, itu tetap tidak bisa. Itu wewenang Kemenkum HAM. Jika pun meminta mereka dijadikan tahanan luar, alasannya apa,” kata Effendi.

Effendi menyebut sejauh ini para anggota Din Minimi yang menjadi warga binaan Rutan Lhoksukon berkelakuan baik.[]