BANDA ACEH – Badan Anggaran DPR Aceh (Banggar DPRA) membahas mekanisme pembahasan Rencana Kerja Anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RKA-RAPBA) 2016. Mekanisme pembahasan RKA-RAPBA itu diputuskan dalam rapat di DPRA, Senin, 25 Januari 2016, sore.

“Artinya kewenangan sepenuhnya, sebenarnya berada di Badan Anggaran atau Banggar. Jadi, terhadap RKA-(R)APBA 2016 ini kita perlu tanyakan di Banggar, apakah ini dibahas oleh komisi atau kemudian oleh pihak Banggar mendelegasikan kepada komisi-komisi di DPRA,” kata Teungku Muharuddin, Ketua DPRA usai rapat itu.

Teungku Muharuddin mengatakan, hal ini sudah diputuskan dalam rapat tadi bahwa pembahasan tersebut sebenarnya lebih kepada proses kroscek.

“Jadi, Banggar mendelegasikan kepada komisi-komisi di DPR Aceh, dan itu terhitung mulai hari ini, 25 sampai 27 Januari 2016. Kemudian, 27 Januari diharapkan sudah selesai,” kata Teungku Muharuddin akrab disapa Teungku Muhar.

Saat ditanya wartawan apakah sejumlah dokumen anggaran sudah diserahkan atau belum oleh TAPA, ia mengatakan, kerja terkait hal ini sifatnya paralel. 

“Di TAPA mereka langsung hari ini melakukan desk dengan SKPA. Selesai desk dengan TAPA kemudian membahas dengan komisi-komisi di DPRA dan sejumlah komisi sudah mulai membahasnya, hingga saat ini tidak ada masalah,” kata Teungku Muhar.

Terkait jadwal pengesahan, Teungku Muhar memastikan RAPBA 2016 akan diparipurnakan pada 30 Januari 2016 mendatang.

“Insyaallah, sudah kita putuskan pengesahan RAPBA 2016 di tanggal 30 Januari 2016 mendatang. Start-nya dari tanggal 28, 29 dan penutupan paripurna tanggal 30 Januari 2016, mohon doanya,” ujar Teungku Muhar.[] (idg)