MEULABOH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, Bahagia Idris, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Ketua KPU RI tanggal 25 Juni 2018, perihal syarat calon anggota DPRA dan DPRK di Aceh. KIP Aceh Barat akan menyampaikan isi surat KPU RI itu kepada pengurus partai politik di kabupaten setempat, hari ini (Selasa).

“Secara surat belum, tapi secara grup sudah kita informasikan, karena kita punya grup antara KIP dengan penghubung parpol. Besok (Selasa) baru kita suratkan,” ujar Bahagia, dihubungi portalsatu.com/, Senin, 25 Juni 2018, malam.

Dalam surat diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, itu disebutkan, daftar bakal calon anggota DPRD (caleg) kabupaten/kota yang disusun pengurus parpol memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

“Saat sosialisasi, mengenai kuota (caleg) tersebut, terdapat parpol yang keberatan dan meminta agar kuota maksimal 120 persen sebagaimana yang diatur dalam Qanun (Aceh) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal,” kata Bahagia.

Bahagia melanjutkan, “Kita telah meminta ketegasan KPU, mengenai kuota 100 persen tersebut. Makanya surat itu dikeluarkan (oleh KPU RI)”.

Dia menambahkan, jika terdapat parpol yang mengajukan daftar calegnya melebihi batas yang sudah ditetapkan (maksimal 100 persen dari jumlah kursi daerah pemilihan), pihak KIP akan mencoret nama calon tersebut. “Kalau tidak dicoret oleh parpol, maka pihak KIP sendiri yang mencoret nama tersebut. Nama calon yang paling bawah,” tegas Bahagia.

Untuk diketahui, surat diteken Ketua KPU, Arief Budiman, Nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal syarat calon anggota DPRA dan DPRK di Aceh itu ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Poin/angka 1 dalam surat itu disebutkan, “Ketentuan pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur antara lain bahwa daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang disusun oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan diajukan kepada KPU kabupaten/kota memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan”.

Angka 2 surat itu berbunyi, “Mengingat bahwa tidak ada ketentuan lain setingkat undang-undang yang mengatur selain ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 di wilayah tersebut, maka ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh”.

Angka 3 berbunyi, “KIP kabupaten/kota agar menyampaikan hal sebagaimana tersebut pada angka 2 kepada seluruh pengurus partai politik di masing-masing daerah untuk dipedomani dalam proses pencalonan Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota Tahun 2019 di wilayah Provinsi Aceh”.[]