BANDA ACEH – Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, menyebutkan Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan Saifannur dapat melaju sebagai calon Bupati Bireuen di Pilkada 2017 mendatang. Namun, Muzakkar A. Gani selaku calon wakil bupati pendamping Saifannur masih tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.

“UU mengatakan bahwa PNS harus memperoleh SK pemberhentian sejak 60 hari ditetapkan sebagai calon,” kata Ridwan dalam diskusi yang dihelat di kantor KIP Aceh, Jumat, 22 Desember 2016.

Batasan waktu pengurusan pengunduran diri dari PNS untuk calon kepala daerah terhitung 60 hari setelah penetapan calon pada 24 Oktober 2016. Sementara batasan waktu tersebut sudah habis pada 22 Desember 2016 lalu. 

Jika merujuk pada batasan waktu tersebut, maka dipastikan Muzakkar A. Gani tidak sempat lagi mengurus pengunduran diri dari PNS.

KIP hingga kini belum bisa memutuskan terhadap status PNS wakil Saifanur tersebut. Dia meminta kasus tersebut untuk segera dipikirkan oleh semua elemen.[]