BANDA ACEH – Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Aceh Pemilu 2019 berkurang menjadi 3.441.039 orang.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, di Hotel Mekkah, Banda Aceh, 14 September 2018. Sebelumnya, jumlah pemilih yang ditetapkan KIP Aceh dalam DPT sebanyak 3.453.990 orang pada 31 Agustus 2018.

Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, mengatakan, dari jumlah pemilih dalam DPTHP sebanyak 3.441.039 orang, 1.693.355 laki-laki dan 1.747.684 perempuan.

“Ini hasil setelah dicermati bersama KIP dan Panwaslih Aceh. Pengurangan itu karena ada sejumlah pemilih yang dicoret, karena terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia juga masuk dalam daftar pemilih, ada yang sudah menjadi anggota TNI, Polri serta pemilih ganda,” kata Tharmizi kepada portalsatu.com/, Senin, 17 September 2018.

Menurut Tharmizi, sebelum pengesahan DPTHP melalui rapat pleno KIP Aceh tersebut, pihaknya bersama KIP kabupaten/kota terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data.

Tharmizi menyebutkan, sebanyak 3.441.039 pemilih itu terbagi dalam 15.527 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 6.497 desa di 289 kecamatan dalam 23 kabupaten/kota di Aceh. 

Menurut Tharmizi, rapat pleno DPTHP tersebut berdasarkan ketentuan pasal 32 PKPU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 1033/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 7 September 2018 perihal Penyempurnaan DPT.[]