BANDA ACEH – Pemberian amnesti oleh Presiden RI, Joko Widodo kepada kelompok Din Minimi dinilai oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Pusat, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto dapat menimbulkan preseden buruk bagi keamanan di Aceh sehingga akan merusak reputasi Aceh.
Soleman yang juga mantan Perwakilan Pemerintah Indonesia di Aceh Monitoring Mission (AMM) kepada Serambi, Jumat (1/1) melalui sambungan telepon mengatakan, dirinya sepakat dengan Kapolri bahwa pemberian amnesti terhadap Din Minimi tidak tepat, karena yang dilakukan oleh mereka merupakan tindakan kriminal dan aksi mereka belum mengganggu keamanan Aceh secara keseluruhan.
Soleman yang aktif mengawal proses perdamaian Aceh saat di AMM menyebutkan, dalam perjanjian yang ditandatangani di Helsinki juga dijelaskan bahwa senjata dari pihak GAM harus diserahkan kepada AMM paling lambat pada 31 Desember 2006.
Jika sudah lewat dari tanggal itu maka siapa pun yang kedapatan menggunakan senjata api maka akan dianggap sebagai tindak kriminal. Namun, katanya, 10 tahun setelah perdamaian masih didapati ada sekelompok sipil menggunakan senjata, maka jelas seperti diatur dalam perjanjian bahwa mereka dianggap kriminal.
Bahkan, lanjut Soleman, dari pihak GAM sendiri setelah itu tidak ada lagi yang kedapatan masih menyimpan senjata, karena sudah diserahkan semua untuk dimusnahkan.
Padahal, kata Soleman, keberadaan kelompok Din Minimi murni kriminal, karena sangat berbeda jauh dengan GAM yang mendapat amnesti. Kelompok Din Minimi tidak menganggu keamanan dan kerisauan di seluruh Aceh, bahkan selama ini pusat juga tidak mengerahkan pasukan dari luar Aceh untuk menangani kelompok itu, namun hanya ditangani oleh polisi.
Ia menambahkan, apabila Din Minimi memang diberikan amnesti, maka akan berpeluang munculnya kelompok lain yang melakukan teror di Aceh, kemudian meminta amnesti.
Bisa saja nanti akan ada kelompok bersenjata melakukan tembak menembak, lalu lari ke hutan dan kirim perwakilan untuk minta amnesti sehingga reputasi Aceh akan hancur, tandasnya.
Apresiasi
Dua Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma dan Ghazali Abbas Adan mengapresiasi keputusan Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi yang turun gunung dan selanjutnya dijemput oleh Kepala BIN, Sutiyoso, beberapa hari lalu.
Pada Jumat kemarin, Haji Uma menyambangi kediaman Din Minimi di Gampong Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Haji Uma memberikan bantuan uang kepada Din Minimi.
Haji Uma kepada wartawan usai bertemu Din Minimi menyebutkan, terkait tuntutan Din Minimi, pihaknya akan memperjuangkan karena terkait dengan lingkup kerja Komite III DPD RI yang membidangi sosial. Mengenai pemberian amnesti untuk Din Minimi, menurut Haji Uma hal itu merupakan ranahnya Presiden.
Din Minimi kepada Haji Uma mengungkapkan, dia sudah naik gunung sejak empat tahun lalu yang awalnya hanya ia lakukan sendiri namun akhirnya banyak yang mengikutnya.
Perjuangan ini hanya demi bangsa, agama, dan demi anak yatim yang hingga saat ini belum tersentuh kesejahteraan. Tentunya anak yatim sangat wajib diutamakan, karena saya sendiri anak yatim yang hingga saat ini belum mengetahui kuburan ayah saya. Jadi apa yang dinikmati kaum elite GAM dan PA atas nama darah para syuhada. Kalau tidak ada perjuangan itu dulunya maka tidak mungkin ada petinggi saat ini menjadi pemimpin, begitu antara lain curhat Din Minimi kepada Haji Uma.
Langkah cerdas
Anggota DPD lainnya, Ghazali Abbas Adan mengapresiasi langkah Din Minimi bersama kelompoknya yang menyerahkan diri. Itu langkah cerdas yang perlu didukung, kata Ghazali kepada Serambi, Kamis (31/12) di sela-sela kunjungan kerjanya di Meulaboh dan Nagan Raya, Jumat kemarin.
Ghazali menyatakan, dengan menyerahnya kelompok bersenjata tersebut diharapkan ke depan jangan ada lagi konflik bersenjata di Aceh, sedangkan apa yang dituntut oleh Din Minimi kepada Sutiyoso dinilai masih wajar dan rasional seperti diturunkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aceh untuk mengawasi anggaran di Aceh.
Mengenai wacana pemberian amnesti terhadap Din Minimi, menurut Ghazali tentunya diserahkan kepada pemerintah dan berharap ada langkah terbaik termasuk terhadap tuntutan proses hukum. Itu terserah kepada pemerintah, demikian Ghazali Abbas Adan.[] sumber: serambi indonesia

