BANDA ACEH – Koordinator Advokasi Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA), Hafid, menyebutkan banyak kasus pembangunan yang hanya memprioritaskan proyek pada setiap perencanaan. Hal ini kemudian berdampak pada banyaknya pembangunan yang terbengkalai dan tidak sesuai peruntukannya. Dia mencontohkan seperti pembangunan rumah susun mahasiswa atau rusunawa Politeknik yang anggarannya berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat tahun 2012.
Dari sisi perencanaan yang bermasalah. Sehingga yang seperti ini (bangunan rusunawa Politeknik terbengkalai-red), misalnya, kita bisa menuntut kembali pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat tersebut untuk melanjuti pembangunannya jika memang permasalahannya itu ada pada ketiadaan penganggaran untuk tahun berikutnya, kata Hafid menjawab portalsatu.com, Selasa, 15 Agustus 2017.
Namun menurut Hafid, jika melihat LPSE maka pembangunan tersebut dilakukan bukan pada tahun jamak. Artinya, proyek pembangunan in sudah seharusnya selesai. Apalagi dalam proses pembangunannya tidak disebutkan proyek tersebut dikerjakan pada tahap pertama.
Seharusnya dengan pembangunan Rp5,9 miliar itu sudah selesai bangunannya. Selaku penerima hibah seharusnya Poltek juga mempertanyakan hal itu, bagaimana dihibah bangunan yang belum selesai. Proses penerimaan hibah ini saja kita belum mendapatkan dokumen penerimaannya. Apakah sudah selesai proses hibah itu? Jika belum selesai proses hibah itu, Kementerian Perumahan Rakyat harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan itu. Pemerintahan pusat yang harusnya didorong, katanya lagi.
MaTA hingga kini belum melihat Rencana Anggaran Biaya atau RAB pembangunan Rusunawa Politeknik tersebut. Dia juga mempertanyakan total RAB apakah memang dianggarkan sebesar Rp5,9 miliar. Dengan demikian, MaTA belum mengetahui apakah pembangunan proyek Rusunawa Politeknik ini terindikasi korupsi atau tidak.
Yang jelas dari sisi perencanaan dan pengawasannya ini sudah keliru. Artinya ini bisa terjadi keterbengkalaian itu, karena dua hal itu. Di proses perencanaan yang salah atau proses pengawasan yang tidak baik. Sehingga pada saat diimplementasikan perencanaan tadi ini tidak selesai sesuai dengan rencana, katanya lagi.
MaTA menyebutkan seharusnya pihak Politeknik juga harus mempertanyakan kondisi gedung yang tidak layak pakai tersebut kepada pemerintah pusat. Apalagi yang dihibahkan tersebut adalah bangunan bukan uang. Kalau yang dibawakan uang, diperuntukkan untuk pembangunan bisa saja Politekniknya yang bermasalah, tetapi bila dihibahkan adalah bentuk bangunan, Kementrian Perumahan Rakyat yang bertanggungjawab sampai seharusnya bangunan itu selesai. Karena serah terima itu bentuknya bangunan, kata Hafidh.
Menurut Hafid jika melihat sumber anggaran mengalir dari dana hibah Kementerian PUPR maka yang berhak mengawasi proyek Rusunawa Politeknik adalah DPR RI. Namun hingga saat ini belum ada satupun legislatif dari Senayan yang menyorot hal ini.
Kita tidak tahu pasti apakah DPR RI perwakilan Aceh itu mengetahui ada hibah kemarin dan itu bermasalah. Dan seharusnya orang yang ada di DPR RI itu menyuarakan itu. Maksud saya, DPR RI tidak melakukan pengawasan dengan baik. Bagaimana pembangunan ada terjadi permasalahan namun tidak ada reaksi apa-apa, katanya lagi.
Dia mengharapkanpihak Politeknik mau mendesak DPR RI untuk memeriksa, mendorong, dan mengklarifikasi hal ini pada Kementerian PUPR. Proyek bangunan terbengkalai ini juga perlu diselidiki, siapa dan lembaga apa yang melakukan pengawasan.
Kan ada konsultan pengawasan, seharusnya dia bertanggung jawab terhadap jalannya perencanaan. Tetapi berdasarkan catatan LPSE, ini bangunan sampai selesai karena tidak ada tahap satu dan tahap duanya, ujarnya lagi.
Hafid kembali mempertanyakan kenapa Politeknik tidak menyelidiki kondisi bangunan sebelum menerima hibah tersebut. Pun demikian, Hafid menduga Kementerian PUPR tidak menghibahkan bangunan ini langsung kepada Politeknik.
Tapi yang paling penting kita harus melihat nota hibahnya ada atau tidak, di nota hibah itu baru ketahuan bangunan tersebut dihibahkan kepada siapa. Jangan-jangan Kementerian Perumahan Rakyat menghibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh baru menghibahkan ke Politeknik. Misalnya langsung ke tangan Politeknik, hubungan Pemko itu apa? Lalu ngapain orang Pemko di situ kalau memang hibahnya langsung ke Politeknik?, ujarnya lagi.
Dia mengatakan pihak Politeknik akan bermasalah jika bangunan yang diserahkan tersebut dalam kondisi bagus. Artinya, kata dia, Politeknik tidak pandai mengelola aset. Namun yang pasti, kata Hafid, sesuai aturan tidak diperbolehkan jika Kementerian PUPR melaksanakan proyek di atas tanah Pemko tanpa ada hibah terlebih dahulu ke APBN atau negara.
Karena prinsipnya keuangan negara tidak bisa dibangun untuk yang lain. Setelah dihibahkan ke negara, bangunannya selesai, bangunannya dihibahkan lagi kepada orang yang menerima, itu baru bisa. Kalau tidak itu akan menjadi temuan audit. Ini sebenarnya bangunan hibahnya ke siapa, kemudian ini Rp59 miliar apakah sudah 100 persen jadi atau setengah jadi? Tapi disini tidak mungkin setengah jadi karena disini tidak ada tahap dua, hanya ada satu tahap, kata Hafid.
Sebelumnya diberitakan, gedung berlantai dua yang berada di Gampông Ilie, Ulee Kareng, hingga kini belum ditempati. Jalan menuju bangunan, yang disebut-sebut berdiri di atas tanah Pemko Banda Aceh ini, juga sudah tertutup ilalang. Tidak diketahui apa yang menyebabkan bangunan yang menelan anggaran sebesar Rp5.413.100.000,00 ini hingga sekarang tidak ditempati. Samar-samar terdengar kabar, bangunan ini merupakan hibah Kementerian PUPR untuk Rusunawa Politeknik. Hingga saat ini, pihak Politeknik Aceh juga belum bersedia diwawancarai portalsatu.com terkait bangunan ini.[]






