BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menjadwalkan Presiden RI Joko Widodo meresmikan ground breaking jalan Trans Sumatera atau jalan tol Sigli-Banda Aceh pada pertengahan Oktober 2018. Namun karena ada beberapa masalah teknis yang sedang berjalan dan belum selesai, maka ground breaking jalan tol itu ditunda.
“Karena ground breaking atau pemancangan tiang pertama jalan tol di Aceh diharapkan bukan hanya formalitas. Begitu Presiden melakukan ground breaking maka untuk tahap pertama langsung dibangun jalan tersebut sepanjang 7 km. Artinya, setelah peresmian itu kita tidak ingin berhenti proses pelaksanaanya. Oleh karenanya perlu mempersiapkan terlebih dahulu semuanya secara matang,” kata Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kepada para wartawan, usai membuka Bimtek calon anggota DPR Aceh Partai Daerah (PD) Aceh, di Hotel Mekkah, Banda Aceh, Sabtu, 6 Oktober 2018.
Nova menyebutkan, lokasi ground breaking sudah disiapkan di Blang Bintang atau dekat Bandara Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. “Begitu prosesi peresmian itu dilakukan maka direncanakan minggu depannya alat-alat berat sudah bisa masuk, dan pekerjaan 7 km pertama sudah disanggupi oleh PT Hutama Karya. Kemudian terus terlanjut, mudah-mudahan dalam jangka setahun bisa sampai sepanjang 74 km,” ujarnya.
Soal harga ganti rugi tanah yang menjadi objek pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli, menurut Nova, itu memang sudah ditetapkan panitia. “Tetapi peraturan sekarang yang harus mengubah tentang itu adalah melalui pengadilan dan tidak bisa dilakukan panitia,” kata Nova.
“Maka kita sebagai Pemerintah Aceh juga ingin membela rakyat secara adil agar masyarakat tidak dirugikan, dan jalan tol pun tidak menjadi terhambat. Artinya, mediasi-mediasi sedang dilakukan dan mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan baik. Tetapi kita selaku pemerintah tentu harus membela rakyat,” ujar Plt. Gubernur Aceh.
Di sisi lain, menurut Nova, Pemerintah Aceh juga ingin pembangunan jalan tol itu tidak tertunda lagi, sehingga persoalan lahan akan dicari solusi terbaik. Berkenaan masyarakat harus ke pengadilan untuk memperjuangkan harga ganti rugi lahan lebih tinggi, kata dia, itu salah satu cara, tetapi pemerintah menghindari itu. Karena jika sudah ke pengadilan nanti berdasarkan undang-undang urusannya akan lebih panjang.
“Kita menghindari hal tersebut, kalau bisa masyarakat tidak perlu ke pengadilan dan kita sudah bisa bermusyawarah supaya rakyat tidak dirugikan, paling penting jalan tol juga jangan tertunda lagi,” kata Nova Iriansyah.[]



