BANDA ACEH – Ketua Umum DPP Syedara Apa Karya, Safrizal, S.IP, meminta warga Aceh yang telah menyerahkan salinan KTP untuk tim Zakaria Saman-Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng, agar konsisten saat verifikasi dilakukan Tim PPS. Dia mengatakan verifikasi faktual bukti dukungan dilakukan selama 14 hari oleh Tim PPS ke gampong-gampong di seluruh Aceh, terhitung sejak 24 Agustus 2016.

“Apabila terdapat pemilik KTP yang beralih dukungan ke pasangan calon lain, atau tidak memberikan dukungan, sementara KTP-nya terdapat dalam Surat Pernyataan Dukungan Model B.1 KWK Perseorangan, dapat mengisi lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan,” katanya melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Rabu, 24 Agustus 2016 dinihari.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 23 ayat (1), disebutkan, “dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat, ayat (3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.”

Dia mengatakan, dengan demikian pemilik KTP tidak perlu ragu atau takut karena ada form atau lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan yang disediakan oleh PPS di setiap desa atau Gampong.

“Sehingga pemilik KTP dapat dengan mudah mengisi dan membubuhkan tanda tangan apabila tidak mendukung bakal pasangan calon perseorangan lain dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” katanya lagi.

Di sisi lain, dia juga menyebutkan mekanisme yang bisa dilakukan pendukung apabila KTP yang bersangkutan terdapat pada pasangan calon lain. 

“Maka sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2016, pasal 23 ayat (8) dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) bakal pasangan calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap bakal pasangan calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari bakal pasangan calon yang tidak didukung,” katanya.[](bna)