Oleh: Thayeb Loh Angen*
Krueng Aceh atau Sungai Aceh adalah sebuah sungai di Banda Aceh, sebuah kota pusaka di bagian utara Pulau Sumatra. Sungai sepanjang sekira 145 kilometer atau 90 mil ini berhulu di pegunungan Aceh Besar mengaliri sebagian besar wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar dan bermuara di Selat Malaka.
Muara adalah wilayah badan air tempat masuknya satu atau lebih sungai ke laut, samudra, danau, bendungan, atau bahkan sungai lain yang lebih besar. –wikipedia.org.
Muara Krueng Aceh diapit oleh tiga gampong utama, yaitu di sebelah kiri dari darat oleh Gampong Pande dan Gampong Jawa, dan di sebelah kanan dari darat oleh Gampong Lampulo. Di kedua bibir Kuala Aceh ini sekarang telah ada bangunan besar yang menutupi cagar budaya penting.
Di sebelah kiri dari darat, telah dibangun bukit sampah atau TPA (Tempat Pembuangan Akhir), di sebelah kanan dari darat, telah dibangun pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan). Pembangunan kedua tempat itu telah merusak dan menimbun banyak artefak penting yang seharusnya dirawat di museum berskala internasional.
Artefak merupakan benda arkeologi atau peningalan benda-benda bersejarah, yaitu semua benda yang dibuat atau dimodifikasi oleh manusia yang dapat dipindahkan. Contoh artefak adalah alat-alat batu, logam dan tulang, gerabah, prasasti lempeng dan kertas, senjata-senjata logam, terracotta dan tanduk binatang. —Wikipedia.org
Ada banyak artefak kiranya yang belum digali untuk ditemukan di kedua belah bibir Kuala Aceh ini, selain barang-barang yang besar kemungkinan memang sedari awal terbenam di dalam sungai dan laut di dekatnya. Barang-barang yang menyimpan banyak cerita, kisah, dan sejarah selama ratusan, bahkan ribuan tahun.
Barang-barang itu banyak, misalnya bagian-bagian kapal, tapak kastil, tapak masjid, gerabah, numismatik seperti senjata dan koin emas dan perak, dan sebagainya. Itu semua sedikit saja benda-benda yang mampu menghantarkan kita kepada pengetahuan luas tentang peradaban yang pernah terwujud di negeri bawah angin ini.
Mari kita bandingkan kebijakan pengurus kota Banda Aceh dengan pengurus Kota Istanbul, Turki, ketika mereka menemukan artefak penting saat pembangunan.
Di Istanbul, Turki
Ada banyak artefak yang ditemukan sewaktu kerja konstruksi Marmaray, Istanbul, Turki. Artefak itu kini disimpan di dua museum, yakni di Yenikapi dekat stasiun Marmaray, satu lagi di Darphane.
Marmaray adalah kereta api listrik bawah laut yang membelah Selat Bosporus, menghubungkan Asia dan Eropa di Laut Marmara, diresmikan pada tahun 2013, saat Recep Tayyip Erdogan Perdana Menteri Turki dan Abdullah Gül presiden.
Proyek yang dimulai sejak 2004 ini sempat terhenti beberapa tahun akibat penemuan artefak kuno pada saat penggalian terowongan. Konon, benda arkeologi ini adalah peninggalan zaman Byzantium 8.500 sampai 2.500 tahun lalu. Setelah semua artefak diangkat dan dimuseumkan dengan baik, pembangunan dilanjutkan.
Marmaray adalah mimpi rakyat Turki sejak tahun 1876 di masa Sultan Abdul Mecit II. Lebih dari 150 tahun lalu, Sultan pada masa Turki Utsmani ini bermimpi suatu saat akan ada kereta (terowongan) api bawah laut di Selat Bhosporus yang menghubungkan Asia dan Afrika.
Penerusnya, Sultan Hamid yang memerintah pada 1922-1924 kemudian pernah membuat sketsanya. Tapi sampai pada akhir kesultanan ide ini tidak terwujud. Pada masa Perdana Menteri Erdogan, jalur mahal bawah laut itu terwujud.
Kereta api bawah laut ini panjangnya 13,6 kilo meter, mampu mengangkut 75.000 orang per jam atau 1,5 juta orang per hari. Menangani sekitar 20 persen lalu lintas mobil di Istanbul yang berpenduduk 15 juta orang.
Di Banda Aceh
Maka, bandingkanlah peritiwa di Turki tersebut dengan di Banda Aceh. Bagaimana perlakukan pemerintah dan kontraktor terhadap artefak saat membangun TPA Gampong Jawa, IPAL, Pelabuhan TPI Lampulo, jalan baru di Pango, dan lain sebagainya. Mereka membanting artefak penting dengan alat berat sampai sebagian patah dan sebagian lagi dibenamkan dibawah bangunan. Bangsa meuadab? Aceh Hebat?
Mari kembali ke tema awal kita, Muara Krueng Aceh. Wali Kota Banda Aceh sudah seharusnya sekarang segera menetapkan status Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi untuk gampong di sisi kiri dan kanan Muara Krueng Aceh, yaitu Gampong Pande, Gampong Jawa, dan Gampong Lampulo, untuk keperluan arkeologi.
Penetapan status gampong-gampong tersebut sebagai kawasan cagar budaya sesuai dengan amanat UU 11 2010 tentang cagar budaya dan status Kota Banda Aceh Sebagai Kota Pusaka.
Kota pusaka adalah kota yang di dalamnya terdapat kawasan cagar budaya dan atau bangunan cagar budaya yang memiliki nilai-nilai penting bagi kota, menempatkan penerapan kegiatan penataan dan pelestarian pusaka sebagai strategi utama pengembangan kotanya.— sim.ciptakarya.pu.go.id.
Kota Pusaka memerlukan banyak hal bidang arkeologi untuk ilmu pengetahuan, wisata sejarah, dan lainnya. Keperluan arkeologi dapat berupa ekskavasi, penelitian dan setelahnya membangun fasilitas yang diperlukan, dan sebagainya.
Mari bersama mengajak pengurus pemerintahan kota kita untuk menetapkan status Kawasan Cagar Budaya di gampong di kiri kanan Muara Krueng Aceh tersebut. Selamat menuju bangsa meuadab (berperadaban) kembali.[]
*Budayawan, Inisiator Forum Kota Pusaka Sumatra.







