JAKARTA – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan berkas perkara tersangka kasus makar dan pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih belum lengkap. Karenanya, berkas-berkas tersebut akan segera dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Setelah dilakukan penelitian, berkas ternyata masih kurang dan akan dikembalikan,” kata Waluyo saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 Januari 2017. Namun berkas tersebut belum dikembalikan ke kepolisian.
Berkas perkara makar yang telah dirampungkan penyidik kepolisian adalah milik Sri Bintang Pamungkas. Adapun berkas tersangka pelanggar UU ITE yang telah kelar adalah atas nama Rizal dan Jamran.
Waluyo menyatakan ketiga berkas perkara itu telah diterima kejaksaan sejak Jumat, 6 Januari 2017 lalu. Namun alat-alat bukti yang dilampirkan dalam berkas itu masih kurang.
“Berkas belum memenuhi syarat formil. Bukti belum lengkap, seperti keterangan saksi maupun ahli masih kurang,” kata Waluyo. Menurut dia, kejaksaan punya waktu hingga tanggal 20 Januari 2017 untuk mengembalikan berkas itu ke penyidik.
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama tujuh tersangka lainnya. Mereka ditangkap sebelum pelaksanaan doa bersama aksi 212 di Lapangan Monas pada 2 Desember 2016 lalu. Putri Presiden Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri juga terseret.
Dari 8 tersangka makar, hanya Sri Bintang yang ditahan. Polda Metro Jaya menilai Sri Bintang tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Selain 8 orang tersangka makar, Polda juga menangkap sejumlah orang terkait ujaran kebencian, termasuk Rizal dan Jamran.
Waluyo menuturkan Sri Bintang disangka melanggar Pasal 107, 108, dan 110 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Sedangkan Jamran dan Rizal disangka melanggar UU ITE.[] sumber: tempo.co

