SIMEULUE – Kejaksaan Negeri Simeulue memusnahkan barang bukti (BB) rokok ilegal berbagai jenis merek dan BB Narkoba, di halaman Kejari itu, Selasa, 3 Desember 2019.

Pemusnahan BB itu turut disaksikan pihak Bea Cukai Meulaboh, kepolisian, pengadilan dan pejabat teras di Kabupaten Simeulue. 

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin, menjelaskan kepada portalsatu.com, “Barang bukti rokok ilegal sebanyak13.300 bungkus, dan juga barang bukti Narkoba, hari ini telah kami musnahkan dengan cara dibakar, setelah adanya putusan tetap atau telah inkracht vonis dari Pengadilan Negeri Simeulue”.

(Kajari Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin. Foto Egar)

Dari dua jenis BB yang dimusnakan itu, merupakan hasil kejahatan selama kurun waktu tahun 2019. Para pelaku kejahatan dari BB tersebut telah divonis pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BB 13.300 bungkus rokok ilegal bermerk H Mind dan Lufma berasal dari dua pelaku yakni Deni Simanjuntak dan Basri M. Yusuf. Penangkapan terhadap keduanya di dua lokasi dan waktu berbeda. Dalam perkara itu kedua pelaku telah merugikan negara Rp90.536.000.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Meulaboh, Ade Fitriansyah menjelaskan kepada portalsatu.com, “Pelaku penjual rokok ilegal itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Kasus pertama kita tangkap dan kasus kedua ditangkap pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Simeulue”.

Menurut Ade Fitriansyah, setelah tertangkap pelaku dan diamankannya belasan ribu bungkus rokok ilegal tersebut, kini peredaran rokok ilegal tidak ditemukan lagi. Namun, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, bila menemukan rokok ilegal segera laporkan kepada pihak bea cukai atau pihak berwajib terdekat.

Sedangkan BB Narkoba jenis sabu dimusnahkan sebanyak 1,17 gram, ganja 35,19 gram, hasil penangkapan tahun 2019.[]

Penulis: Egar Shabara