JAKARTA – Pemerintah Kota Subulussalam mengambil langkah langsung ke pemerintah pusat untuk mempercepat agenda reforma agraria. Sebanyak 11 usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luas indikatif 3.092 hektare dibawa Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB) ke Badan Bank Tanah di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Bukan sekadar membawa daftar kebutuhan lahan, Pemko Subulussalam datang dengan dokumen indikatif yang menjadi dasar awal untuk ditelaah Badan Bank Tanah. Pemerintah daerah berharap tanah yang memenuhi ketentuan dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat, pendidikan, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi dan kepentingan umum.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari langkah Pemko Subulussalam memperkuat posisi daerah dalam pelaksanaan reforma agraria nasional sekaligus mencari jalan keluar atas sejumlah persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat.
HRB diterima Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo, Sekretaris Badan Jarot Wahyu Wibowo, Wakil Sekretaris Badan II Syafran Zamzami dan Kepala Divisi Perolehan Tanah I Deni Ahmad.
Tanah Harus Kembali Produktif untuk Rakyat
Di hadapan jajaran Badan Bank Tanah, HRB menyampaikan bahwa reforma agraria di Subulussalam tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi pertanahan.
Menurut dia, penataan tanah harus berujung pada akses dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, Pemko Subulussalam menghubungkan agenda reforma agraria dengan sejumlah program strategis daerah dan nasional, termasuk Sekolah Rakyat Terintegrasi, Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Unggul Garuda Baru dan rencana Universitas Republik Indonesia.
Pemerintah kota juga mendorong pengembangan Batalyon Pangan serta pemanfaatan lahan untuk memperkuat kemandirian dayah melalui usaha produktif, termasuk sektor perkebunan.
“Yang kita perjuangkan bukan sekadar luas lahannya. Yang lebih penting adalah bagaimana tanah itu nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat, pendidikan, ketahanan pangan dan pembangunan,” kata HRB.
Subulussalam Hadapi Persoalan Agraria Kompleks
Urgensi reforma agraria di Subulussalam tidak terlepas dari kompleksitas persoalan pertanahan di daerah tersebut.
Pemko mencatat adanya permukiman yang bersinggungan dengan kawasan HGU, tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta persoalan lahan transmigrasi yang dalam perkembangannya bersinggungan dengan penguasaan pihak lain.
Persoalan juga muncul pada kawasan suaka margasatwa yang disebut mengalami pembukaan oleh oknum.
Kondisi tersebut, kata HRB, membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan kelembagaan. Pemerintah daerah tidak ingin persoalan pertanahan justru mendorong masyarakat melakukan pembukaan lahan secara ilegal.
Di sinilah GTRA ditempatkan sebagai instrumen koordinasi untuk mendorong penyelesaian persoalan agraria secara terukur dan berbasis data.
HRB menyebut kerja GTRA selama ini ikut menekan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal sekaligus mendorong berbagai persoalan pertanahan masuk ke jalur penyelesaian resmi.
Dari Subulussalam ke Kementerian hingga DPR RI
Langkah ke Badan Bank Tanah merupakan bagian dari rangkaian advokasi yang telah dilakukan Pemko Subulussalam bersama GTRA.
Pemerintah daerah secara intensif menyampaikan berbagai persoalan pertanahan kepada Kementerian ATR/BPN. HRB menyebut komunikasi dan surat terkait persoalan agraria dari pemerintah daerah dan GTRA Subulussalam kepada kementerian cukup intensif.
Advokasi juga dilakukan melalui Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Bahkan, anggota BAM DPR RI telah turun langsung ke Subulussalam untuk melihat sejumlah persoalan pertanahan yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat.
“Karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah kota. Kita membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait,” ujar HRB.
Bank Tanah Buka Ruang Telaah
Badan Bank Tanah mengapresiasi kedatangan Wali Kota Subulussalam yang membawa langsung data dan dokumen usulan TORA.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Tanah menyampaikan bahwa dokumen usulan akan ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Badan Bank Tanah juga menyampaikan bahwa Subulussalam menjadi salah satu daerah di Aceh yang datang dengan membawa data usulan untuk dikoordinasikan. Sebelumnya, Kabupaten Aceh Tamiang juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Bank Tanah.
Kini, 3.092 hektare dalam 11 usulan TORA Subulussalam menunggu proses telaah untuk melihat kesesuaian dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Bagi Pemko Subulussalam, proses ini menjadi momentum penting untuk mengubah persoalan tanah menjadi agenda pembangunan.
Tanah yang selama ini berada dalam pusaran persoalan agraria diharapkan dapat ditata, dimanfaatkan dan—apabila memenuhi ketentuan—diarahkan untuk memberikan akses serta manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
GTRA Didorong Bekerja dengan Data dan Akses
Dalam audiensi tersebut, HRB didampingi Kasi Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang Kantor Pertanahan Subulussalam Muammar Irzan, S.T.R., Kabid I dan Kabid II Dinas Pertanahan Dastanta Tarigan dan Irzan Suprada.
Turut hadir Tim Teknis GTRA Subulussalam Khalidin Umar Barat dan Putra Pakpak Manik serta Staf Khusus Wali Kota Agus Wahyudi.
Bagi Subulussalam, agenda reforma agraria kini diarahkan pada tiga hal: memperjelas objek tanah, membuka akses penyelesaian, dan memastikan pemanfaatannya memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Langkah ke Badan Bank Tanah menjadi salah satu pintu yang sedang dibuka Pemko Subulussalam untuk membawa agenda tersebut ke level pemerintah pusat.
Sebab bagi pemerintah daerah, reforma agraria bukan hanya tentang siapa menguasai tanah, tetapi bagaimana tanah yang ditata secara legal dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat.[]




