SUBULUSSALAM – Haji Rasyid Bancin (HRB) mengatakan urgensi reforma agraria di Subulussalam tidak terlepas dari kompleksitas persoalan pertanahan di daerah tersebut.

Pemko mencatat adanya permukiman yang bersinggungan dengan kawasan HGU, tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta persoalan lahan transmigrasi yang dalam perkembangannya bersinggungan dengan penguasaan pihak lain.

“Persoalan juga muncul pada kawasan suaka margasatwa yang disebut mengalami pembukaan oleh oknum,” kata HRB dalam audiensi dengan jajaran Bank Tanah di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Kondisi tersebut, kata HRB, membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan kelembagaan. Pemerintah daerah tidak ingin persoalan pertanahan justru mendorong masyarakat melakukan pembukaan lahan secara ilegal.

Di sinilah Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) ditempatkan sebagai instrumen koordinasi untuk mendorong penyelesaian persoalan agraria secara terukur dan berbasis data.

HRB menyebut kerja GTRA selama ini ikut menekan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal sekaligus mendorong berbagai persoalan pertanahan masuk ke jalur penyelesaian resmi.[]