BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi Johari, S.T., terpidana kasus korupsi proyek jembatan rangka baja modifikasi di Gampông Rayek Pange, Kecamatan Pirak Timu. Terpidana, selaku konsultan pengawas proyek itu, dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, Rabu, 2 Agustus 2017.

“Hari ini kita lakukan eksekusi terhadap Johari, S.T. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Vonisnya telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu, 7 Juni lalu,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, M. Rizza, S.H., kepada portalsatu.com via telepon seluler.

Dia menyebutkan, terpidana tidak sanggup membayar denda sebagaimana ditentukan dan akan menjalani hukuman pengganti, yaitu satu bulan kurungan penjara.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Johari, S.T., Rabu, 7 Juni 2017. Ia merupakan terdakwa kasus korupsi proyek jembatan rangka baja modifikasi di Gampông Rayek Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. 

Putusan itu setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam kasus itu, dua tersangka lainnya telah ditahan di Rutan cabang Lhoksukon, yaitu Ibrahim Hanafiah selaku Direktur PT Putra Aroensa dan Edi S. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jaksa mulai menangani kasus dugaan korupsi proyek yang berada pada Dinas Bina Marga Aceh Utara, dengan sumber dana dari APBK Aceh Utara Rp2,8 miliar tahun 2010 itu, pada awal Januari 2014 lalu. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp471 juta. [] (*sar)