ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pertemuan dengan sejumlah unsur Forkopimda Aceh Utara, untuk membahas tentang percepatan pembangunan Bendungan Keureuto (Proyek Strategis Nasional), di Aula Kejaksaan Aceh Utara, Senin 9 Agustus 2021.
Turut hadir Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Joko Kusumadinata, Perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatra I, Iskandar dan sejumlah unsur lainnya. Pertemuan itu difasilitasi Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu, mengatakan, pihaknya bersama unsur pimpinan Forkopimda Aceh Utara membahas percepatan pembangunan proyek Bendungan Krueng Keureuto, yang diketahui ternyata sempat tertunda dua tahun. Sehingga setelah dicari akar permasalahannya sementara ada gangguan di lapangan dari segelintir orang atau oknum, yang ingin menuntut uang ganti rugi tanaman di kawasan waduk tersebut.
“Sedangkan di satu pihak bahwa permasalahan dan daftar nominatif yang akan diberikan ganti rugi, itu sampai saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara belum menyelesaikannya. Tetapi kita sudah membahas dalam rapat hari ini (Senin), bahwasanya itu telah selesai. Dan, kami minta dalam pekan ini BPN segera melaunching daftar nominatif ganti kerugian tanaman warga yang ada di wilayah Bendungan Krueng Keureuto. Supaya tidak lagi menghalangi jalannya proyek pembangunan tersebut,” kata Diah Ayu Hartati, kepada wartawan, usai pertemuan itu di Kantor Kejari Aceh Utara.
Diah Ayu menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga agar keberlangsungan proyek pembangunan bendungan itu, dan tinggal dua persen lagi yang dibutuhkan waktu sekitar satu bulan bisa selesai. Untuk itu, diminta kepada seluruh stakeholder yang ada di Aceh Utara untuk bersama-sama mendorong dan siap menjaga tersebut, supaya segera diselesaikan.
“Kami mendorong BPN Aceh Utara agar segera menfinalkan daftar nominatif itu. Agar permasalahan proses harga atau ganti rugi dapat diselesaikan, kalau sudah selesai musyawarah harga maka dari Kementerian Keuangan akan mentransfer langsung kepada masyarakat yang tercatat sebagai pemilik tanaman sekitar 42 hektare yang akan dilakukan ganti rugi. Karena kalau lahannya itu masuk dalam wilayah HGU,” ujar Diah Ayu Hartati.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, menyebutkan, proyek itu merupakan milik negara maka hasilnya Untuk masyarakat. Karena Bendungan Krueng Keureuto itu juga akan bisa mengatasi banjir, saban tahun selalu terjadi banjir di daerah tersebut sehingga akan dapat tertangani untuk ke depan.
“Perlu diketahui bahwa ganti rugi ini bukan untuk lahan, akan tetapi tanaman warga di areal bendungan itu yang akan diberikan ganti rugi,” ungkap Muhammad Thaib akran disapa Cek Mad.[]