BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menahan empat tersangka kasus mark-up mobil Damkar milik Pemerintah Aceh, yang merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar bersumber dari APBA Tahun 2014. Kejari Banda Aceh juga telah mem-P21 kan berkas kasus tersebut untuk dua tersangka.
“Atas nama Syahrial sebagai Pokja dan Siti Maryam sebagai PPK pada DPKA Aceh. Keduanya dalam berkas terpisah dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamrin, kepada portalsatu.com, di Kejari Banda Aceh, Senin, 8 Mei 2017.
Dia mengatakan ada dua tersangka lain yang resmi ditahan untuk penyelidikan pada tahap tuntutan. Mereka adalah Dheni Okta selaku Direktur Perusahaan dan Ratziati Yusri selaku Komisaris Utama Perusahaan.
“Yang dikorupsi itu, mark-upnya, dengan perhitungan kerugian negara dari audit BPKP mencapai Rp4,7 miliar, dengan pagu anggaran Rp17,5 miliar dari DPKA provinsi Aceh,” kata Husni.
Sementara untuk penambahan tersangka lainnya, Husni mengatakan tergantung penyidikan lebih lanjut. Namun, tak tertutup kemungkinan pihak penyidik menemukan tersangka baru nantinya.
Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 atau UU perubahan No 20 tahun 2001.
“Hari ini resmi ditahan, yang perempuan di LP Lhoknga dan yang laki-laki di Lambaro,” katanya.
Husni menyebutkan, penyidikan terkesan lama karena kasus ini sedikit rumit. Pihak penyidik juga harus meminta tanggapan ahli teknis dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Selain itu, penyidik juga meminta pendapat dari ahli pengadaan barang dari LKPP serta dari BPKP selaku ahli auditor kerugian negara.
“Ini perlu pendalaman begitu lama. Ini bukan unsur sengaja karena demikian alur ceritanya,” katanya.[]
Laporan: Taufan Mustafa




