LHOKSUKON – Belasan warga Gampong Pante Breuh dan Alue Dama, Kecamatan Baktiya, mendatangi Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Senin, 8 Mei 2017, siang. Mereka mempertanyakan kejelasan kasus dugaan penipuan terkait iming-iming perekrutan tenaga kerja PT. GTA, Aceh Timur.

Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Aceh Utara beberapa hari lalu. Sejauh ini sudah lima warga yang melapor, dan dua terduga penipuan diamankan.

“Saya ditipu Rp5 juta, saya memberikan uang kepada Us pada 23 Januari 2017. Namun, beberapa warga ada yang sudah kasih uangnya sejak Desember 2016. Kami dijanjikan dimasukkan kerja ke PT GTA, yang merupakan sub dari PT. Medco di Aceh Timur,” ujar M. Yusuf, warga Simpang Pante Breuh, Kecamatan Baktiya, ditemui portalsatu.com di Polres Aceh Utara.

Yusuf menceritakan, saban hari Us datang ke warung miliknya. “Saat datang dia sering pakai baju kerja warna kuning plus topi bertuliskan PT. Medco. Dia sering bilang ke warga sekitar, bahwa ada lowongan kerja dengan beberapa posisi berbeda. Untuk itu warga harus memberikan uang dengan nominal variasi, sesuai posisi kerja yang diinginkan. Ia mengutip uang antara Rp 1 juta hingga Rp6 juta,” ungkap Yusuf dibenarkan belasan warga lainnya.

Yusuf melanjutkan, “Dia (Us) sering bilang untuk masuk Satpam Rp5 juta, tenaga skill Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dan beberapa posisi lain. Karena butuh pekerjaan kami bayar ke dia. Warga ada yang sudah berikan uang dari Desember 2016, katanya 5 Januari (2017) dipanggil, tapi kabar tak kunjung datang. Kami berikan uang bersamaan dengan surat lamaran kerja yang diminta pelaku. Pada April lalu kami putuskan cek langsung ke PT. Medco, ternyata tidak ada lowongan yang dia janjikan. Yang ada hanya pekerjaan borongan, seperti ikat besi dan ikat batu air”.

Menurut Yusuf, mereka percaya dan meyakini Us tidak akan menipu, mengingat warga juga kenal dengan keluarga Us yang lainnya. Bahkan, Yusuf, sudah berteman lama dengan Us.

“Hari ini kami datang mempertanyakan kejelasannya. Lima hari lalu kasus ini sudah kami laporkan ke Reskrim (Polres Aceh Utara). Kami hanya ingin uang kami dikembalikan. Setelah uang kami dikembalikan, mau tersangka dilepas atau tidak ditahan pun kami tidak peduli. Kerugian yang kami alami jika digabungkan lebih Rp100 juta,” ungkap Yusuf.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua pria dalam kasus itu, yang diduga melakukan penipuan, yaitu Us dan Muk alias Tar.

“Kita akan tetap proses sesuai prosedur. Kita juga akan koordinasi dengan kejaksaan dulu. Untuk memudahkan penyelidikan, kita harap lima warga yang sudah melapor secara resmi dapat melengkapi bukti-bukti yang mencukupi unsur, seperti kuitansi dan lainnya,” ucap Sofyan.

Sejauh ini, kata Sofyan, belum ada bukti kuat dalam kasus dugaan penipuan itu. “Ada dua yang sudah kita amankan, Us dan Tar. Namun hingga saat ini keduanya belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka, karena masih terduga,” pungkas AKP Sofyan.[]