BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti perkara kriminal yang dirampas dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan di halaman kantor Kejari Bireuen, Kamis, 16 Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M Junaedi SH, MH mengatakan pemusnahan barang bukti bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor. Pemusnahan barang bukti sebagai penuntasan perkara kriminal.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu 2.4949,25 gram, ganja kering 39.540,24 gram, 80 unit handphone, 19 unit timbangan digital dan 19 ribu bungkus rokok ilegal merek Luffman.
“Pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen kita bersama dari lintas sektor dan berbagai unsur. Tetapi karena kondisi pandemi Covid-19 yang diundang pada acara ini terbatas,” katanya.
Kajari mengatakan kasus narkoba di Bireuen belum ada perkara yang barang buktinya sampai berton-ton. Ia berharap Bireuen menjadi contoh daerah yang tidak banyak pertumbuhan kasus narkoba.
Bupati Bireuen DR H Muzakkar A Gani SH, MSi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu umumnya seperti sabu berasal dari daerah lain. Bila diamati narkoba itu bergerak dari daerah lain dan transit di Bireuen. “Kita terus melakukan sosialisasi bagaimana meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak terlibat narkoba. Sebab narkoba merusak semua yaitu merusak keluarga, anak dan kerabat,” katanya.
Selain itu bertentangan dengan hukum agama. Maka ada peran besar dari semuanya untuk memutus jaringan peredaran narkoba. Sebab untuk menghilangkan sama sekali tentu sangat susah. Pada kesempatan itu turut di-launching satu unit mobil Datun Respon Keliling (Darling) sebagai sarana pelayanan hukum dan pendampingan hukum masyarakat. Pemusnahan barang bukti perkara kejahatan itu dihadiri pejabat Forkopimda Bireuen. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar, dilarutkan dan dirusak.[]



