BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan sosialisasi di Desa Pasir Putih dan Desa Pining, Kecamatan Pining soal mafia tanah dan tanah wakaf. Tujuanya agar masyarakat mengetahui tata cara melaporkan ketika ada sengketa tanah dengan mafia tanah, dan soal tanah wakaf.

Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., diwakili Kasi Datun Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO., Sabtu, 5 Mai 2024, mengatakan sosialisasi itu dilakukan pihak kejaksaan bersama kepolisian dan BPN untuk menghindari terjadinya sengketa yang bisa merugikan masyarakat.

“Sosialisasi ini temanya Peran dan Upaya Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah serta Percepatan Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf dalam kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Yusril yang menjadi narasumber kegiatan itu.

Kegiatan sosialisasi itu turut dihadiri Kepala Desa Pasir Putih, Kepala Desa Pining Kecamatan Pining, tim Relawan Desa Pelaksana PTSL, para pemohon warga Desa Pasir Putih, dan warga Desa Pining Kecamatan Pining tempat diselenggarakannya PTSL.

“Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat adalah bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah tersebut. Sehingga memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari potensi sengketa kepemilikan tanah.

“Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah memberikan penyuluhan kepada panitia dan pemohon kegiatan PTSL, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaanya serta memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat guna mendapatkan sertifikat,” katanya.[]