ABDYA – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Empat Kegiatan dengan Dinas PU dan Penataan Ruang kabupaten itu, di Kantor Kejari setempat, Jumat, 22 Juni 2018.
MoU tersebut lahir atas permintaan Dinas PU dan Penataan Ruang Abdya agar Kejari melakukan pengawalan terhadap kegiatan (proyek) dengan total anggaran Rp48.055.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 itu.
“Dengan adanya pengawalan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari, diharapkan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Kepala Kejari Abdya, Abdur Kadir, S.H., MH., melalui Kasi Intel, Dasril A. Yusdar, S.H., M.Hum., dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat malam.
Kajari menambahkan, TP4D Kejari bersama Dinas PU dan Penataan Ruang Abdya, akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan di lapangan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Penandatanganan MoU itu dilakukan Ir. Much Tavip, M.M., selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Abdya dengan Kajari Abdya, Abdur Kadir S.H., M.H., disaksikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) dan jajaran pegawai Kejari setempat.
Berikut empat kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Abdya dengan total anggaran Rp48.055.000.000:
1. Peningkatan Jalan Gampong Simpang Gadeng – Cot Seumantok Cs. Kecamatan Babahrot Rp13.340.000.000
2. Peningkatan Jalan Gampong Rubek Meupayong – Gampong Gudang Kecamatan Susoh Rp5.200.000.000
3. Pembangunan Jalan Dusun Meurandeh – Pabrik Kelapa Sawit Desa Lhok Gayo Cs Kecamatan Babahrot Rp24.000.000.000
4.Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Tangan-TanganRp5.505.000.000.[]
Penulis: Rino Abonita




