BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues mulai melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2024, penyuluhan hukum itu bertema Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili Kasubsi Prapenuntutan, Octafian Haji Kusuma, S.H., Rabu, 24 April saat memberi penyuluhan hukum di Aula SMA Negeri Seribu Bukit, Kecmatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, mengatakan agenda Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema ‘Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika’ merupakan salah satu program rutin pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues khususnya dalam hal program penyuluhan hukum.

“Penyuluhan hukum ini di laksanakan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gayo Lues yang dihadiri 50 orang siswa/siswi SMA Negeri Seribu Bukit kelas X, dan XI,” katanya.

Saat memaparkan materi, ia mengatakan bahwa anak sekolah saat ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkotika, dan rentan terhadap tindak pidana, untuk itu, penyuluhan hukum harus segera dilakukan guna mengantisipasi terjadinya anak melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika.

“Penggunaan narkoba bukan hanya terjadi pada orang dewasa, tapi remaja dan anak-anak juga sudah ada. Mereka awalnya hanya penasaran dengan rasanya, terus ikut-ikutan mencoba. Dan saat sudah merasakan nikmatnya mengkonsumsi akhirnya jadi ketergantungan menggunakan narkoba,” ujarnya.

Plt. Kepala SMA N Seribu Bukit, Rusminarti ADM, S.Pd., M.Pd. mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah memilih SMA Negeri Seribu Bukit sebagai tempat dilaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dengan adanya kegiatan itu, ia berharap agar anak-anak tau betapa bahayanya narkoba.[]