BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rabu, 4 Agustus 2021. Pendampingan hukum itu khusus untuk paket pekerjaan penanggulangan bencana proyek Bendungan Tungel, Kecamatan Rikit Gaib dengan total anggaran Rp 24,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., di dampingi para Kasi dan staf kejaksaan mengatakan penyerahan surat perintah pendampingan hukum kegiatan penangganan pascabencana hari ini merupakan hasil rapat koordinasi 21 Juni 2021.
“Hari ini telah kita serahkan surat perintah pendampingan hukum kepada BPB dan kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BPBD Gayo Lues, yang telah memilih kami yaitu Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk mendampingi kegiatan penanganan pascabencana yang saat ini sedang berjalan,” katanya.
Kejaksaan Negeri Gayo Lues kata Kajari siap membantu melakukan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap kegiatan penanganan pascabencana yang diajukan BPBD Gayo Lues. JPN dalam melakukan pendampingan hukum hanya secara Yuridis Normatif tanpa melakukan analisa secara teknis.
“Jadi kami mohon kepada BPBD lebih aktif lagi memberikan informasi kepada kami terkait perkembangan kegiatan pascabencana. Dalam surat perintah pendampingan hukum ini merupakan tim JPN yang dibantu oleh beberapa orang staf Tata Usaha Kejaksaan yang siap memberikan masukan dan saran dalam permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Kajari berharap paket pekerjaan yang sedang dikerjakan berjalan dengan aman, lancar, tepat waktu, dan selalu berpedoman kepada Juklak dan Juknis. Jika ada yang ragu-ragu, disarankan agar BPBD segera berkonsultasi dengan JPN.
Kepala BPBD Gayo Lues Suhaidi, S.Pd., M.Si., menggucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah bersedia mendampingi kegiatan penangganan pascabencana di BPBD.
“Kegiatan penangganan pascabencana di Kabupaten Gayo Lues yang menggunakan belanja hibah Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dari sumber dana Penerimaan Dalam Negeri tahun anggaran 2020 nilai hibahnya sebesar Rp24,3 miliar,” kata Suhaidi.
Suhaidi menyebut pekerjaan penanganan pascabencana anggaran tahun 2020 yang sedang dikerjakan tahun 2021 ini belum ada kendala dan hambatan, dan faktor cuaca juga cukup bersahabat.[]




