BerandaBerita Aceh UtaraPemkab Aceh Utara Hapus Tunjangan Prestasi Pegawai untuk Tenaga Kesehatan

Pemkab Aceh Utara Hapus Tunjangan Prestasi Pegawai untuk Tenaga Kesehatan

Populer

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghapus Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) untuk tenaga kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit pelat merah.

Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, kepada portalsatu.com, Rabu, 4 Agustus 2021, mengatakan penghapusan tunjangan itu khusus bagi pegawai yang mendapatkan sumber pendapatan tambahan lain. Seperti tunjangan dari jasa BPJS Kesehatan serta tunjangan dari pemerintah pusat.

“Bagi tenaga kesehatan yang bukan di bidang pelayanan, mereka tetap menerima tunjangan seperti para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu untuk menghapus kecemburuan sosial antarsesama pegawai,” kata Murtala.

Sebelumnya, kata Murtala, tunjangan prestasi pegawai atau TPP yang diberikan sesuai pangkat dan golongan pegawai. Misalnya, pangkat terendah golongan IIa Rp150 ribu perbulan.

“Penghapusan TPP itu berlaku bagi tenaga keehatan yang bertugas di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Cut Meutia. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak Januari 2021,” ujar Murtala.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya