BLANGLEJEREN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melalui Seksi Intelijen kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa bertajuk “Real Time Monitoring Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia” pada Kamis, 24 April 2025 di Aula Kantor Camat Rikit Gaib.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri, S.H., yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Gayo Lues, serta para operator desa dari Kecamatan Rikit Gaib dan Kecamatan Pantan Cuaca.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan diluncurkan secara resmi pada 10 Februari 2025 di Sentra Jawa Timur. Aplikasi ini dirancang untuk mendukung pengawasan real-time terhadap pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang diselenggarakan secara bertahap di beberapa wilayah Kabupaten Gayo Lues, hasil kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Gayo Lues dan Dinas DPMK.
“Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tadi sekitar 30 orang yang terdiri dari para operator desa di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Rikit Gaib dan Pantan Cuaca,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Handri, S.H. menegaskan bahwa pembangunan nasional dimulai dari desa, yang merupakan unit pemerintahan terkecil, untuk itu, ia menekankan bahwa perangkat desa perlu memahami dengan baik tata kelola dana desa sebagai langkah preventif terhadap potensi penyimpangan.
Dalam sesi pemaparan materi, Staf Intelijen Kejari Gayo Lues, Eka Syamsuri Nasution, memberikan penjelasan teknis seputar penggunaan Aplikasi Jaga Desa, mulai dari proses aktivasi akun, penginputan data desa, penyusunan RAPBDes, hingga manajemen pengguna.
Camat Rikit Gaib Burhan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, dan menekankan pentingnya penggunaan aplikasi Jaga Desa sebagai panduan untuk mencegah pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa.[]



