Selasa, Oktober 8, 2024

Ketua KNPI Gayo Lues...

BLANGKEJEREN - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gayo Lues mengajak seluruh lapisan...

Pantau Harga Komoditi di...

SUBULUSSALAM - Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussala., H. Azhari, S. Ag., M.Si mengatakan...

Pj Wali Kota Subulussalam...

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam memberikan penghargaan dan bonus kepada atlet berprestasi pada...

Pj Bupati Syakir Terbitkan...

KUTACANE - Pj. Bupati Aceh Tenggara, Syakir, telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh...
BerandaBerita AcehKejari Gayo Lues...

Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Kasus Narkotika

BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Kejari Gayo Lues dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam air, Rabu, 13 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kamis (14/12), mengatakan narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti kasus pada Juni hingga November 2023. Pelaksanaanya sesuai surat Perintah Kajari Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-1059/L.1.26/Kpa.5/12/2023, tanggal 12 Desember 2023, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 36/Pid.Sus/2023/PN Bkj, tanggal 30 Agustus 2023.

“Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini telah berkekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues,” kata Kajari saat menghubungi wartawan.

Menurut Kajari, barang bukti yamng dimuskahkan itu narkotika golongan I jenis sabu (methampetamina) 9,32 gram dari empat kasus, narkotika golongan I jenis ganja enam batang dan 0,29 gram biji ganja perkara pidana Oharda, Kamtibun dan TPUL.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu 0,15 gram atas nama terpidana Kar, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 36/Pid.Sus/2023/PN Bkj, tanggal 30 Agustus 2023,” ujarnya.

Kemudian narkotika golongan I jenis sabu 4,13 gram perkara terpidana Da, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 37/Pid.Sus/2023/PN Bkj, tnggal 23 Agustus 2023; narkotika golongan I jenis sabu 4,90 gram perkara terpidana ISW, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 41/Pid.Sus/2023/PN Bkj, tanggal 20 September 2023.

“Narkotika golongan I jenis sabu 9,32 gram atas nama terpidana IA, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 48/Pid.Sus/2023/PN Bkj, tanggal 20 September 2023, dan narkotika golongan I jenis ganja enam batang dan 0,29 gram biji atas nama terpidana Su, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 44/Pid.Sus/2023/PN Bkj, tanggal 31 Agustus 2023,” katanya.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air serta dihancurkan menggunakan mesin penggiling (blender), kemudian dibuang sehingga narkotika tersebut tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan barang bukti ganja dibakar.[]

Baca juga: