BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama pihak terkait kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap itu berlangsung di depan kantor Kejaksaan setempat, Kamis, 9 November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Intel Handri, S.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus Januari hingga awal November 2023.
“Barang bukti sabu-sabu ada 10 kasus dengan jumlah 10 tersangka, masing-masing barang buktinya bervariasi mulai dari 0,06 gram hingga 0,58 gram, ada yang satu paket dan ada yang lebih, total 69,07 gram,” katanya.
Barang bukti sabu itu kata Handri dimusnahlan dengan cara dicampur air yang kemudian diblender. Setelah itu baru dibuang supaya tidak bisa digunakan lagi.
Sementara ganja tujuh kasus dan tujuh tersangka. Barang bukti yang disita dari masing-masing pelaku mulai 94,7 gram hingga 2,7 kg atau total 5.917,96 gram.
“Barang bukti ganja ini kita musnahkan dengan cara dibakar bersama Kapolres, Kepala BNNK dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Gayo Lues juga memusnahkan barang bukti lain seperti senjata tajam dan baju dari enam kasus atau enam tersangka. Pemusnahanya dilakukan dengan cara dibakar.
“Narkotika jenis sabu dan ganja bukan saja merusak penggunanya, tetapi ikut merusak bangsa, untuk itu pelakunya harus diberi hukuman yang maksimal,” katanya.[]




