LHOKSEUMAWE – Ismail A. Manaf telah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari jabatan Ketua dan Anggota DPRK Lhokseumawe kepada DPP Partai Aceh pada 2 November 2023.
“Pengunduran diri saya dengan penuh pertimbangan yang matang dan istikamah demi kemajuan Partai Aceh Kota Lhokseumawe ke depan,” kata Ismail menjawab portalsatu.com/ via telepon, Rabu, 8 November 2023.
Lihat pula: Begini Pernyataan Jubir KPA Kuta Pase Soal Pergantian Ketua DPRK Lhokseumawe
Ismail menyatakan ke depan ia akan fokus untuk keluarga.
Soal dirinya sebagai salah satu calon anggota legislatif Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan Aceh Utara dan Lhokseumawe dari PA pada Pemilu 2024, Ismail mengatakan, “Karena sudah ditetapkan DCT (daftar calon tetap), kita lihat bagaimana yang terbaik ke depan”.
Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kota Lhokseumawe pada 6 November 2023 menyurati Pimpinan DPRK Lhokseumawe, perihal usulan pergantian antarwaktu (PAW) jabatan Ketua DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Surat DPW PA Lhokseumawe itu melampirkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PA tentang usulan pergantian Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail dan digantikan oleh Murhaban.
“Dalam SK DPP PA itu ada disebutkan, mengingat surat pengunduran diri Ismail yang ditujukan kepada DPP PA, tanggal 2 November 2023. SK DPP PA itu juga tertanggal 2 November 2023,” ujar Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf, dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon, Rabu (8/11), siang.
Menurut Irwan Yusuf, atas pertimbangan tidak boleh terjadi kekosongan jabatan Ketua DPRK, dan adanya surat pengunduran diri Ismail seperti disebutkan dalam SK DPP PA itu, maka DPRK Lhokseumawe langsung menindaklanjuti surat DPW PA Lhokseumawe dengan mengadakan rapat Panitia Musyawarah, Selasa (7/11). Lalu, digelar rapat paripurna penetapan pergantian Ketua DPRK Lhokseumawe, Rabu (8/11).
“Tindak lanjut setelah rapat paripurna hari ini, DPRK Lhokseumawe akan menyampaikan surat DPW PA Lhokseumawe (tentang usulan PAW jabatan Ketua DPRK) dan SK DPP PA itu dengan melampirkan Berita Acara Hasil Rapat Paripurna Penetapan Pergantian Ketua DPRK kepada Wali Kota Lhokseumawe untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh agar dapat dikeluarkan SK (pemberhentian Ismail dari jabatan Ketua DPRK dan pengangkatan Murhaban menjadi Ketua DPRK sisa masa jabatan tahun 2019-2024),” kata Irwan Yusuf.
Baca: Hari Ini, DPRK Lhokseumawe Gelar Paripurna Penetapan Pergantian Ketua.[](red)





