BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues memberikan santunan kepada anak yatim yang bersekolah di Pesantren Nurul Azam desa Gunyak, Kecamatan Blangkejeren, Selasa, 3 Oktober 2023. Pemberian santunan itu bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1445 H.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lurles Ismail Fahmi, S.H mengatakan memperingati Maulid Nabi besar Muhammad SAW merupakan bentuk keimanan dan ketaqwaan sebagai umat muslim dalam menteladani sifat-sifat dan akhlak Nabi Besar Muhammad SAW.
“Ada empat sifat terpuji yang dimiliki Nabi Muhammad SAW, yaitu shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah,” katanya.
Sebagai bentuk sumbangsih, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues juga memberi santunan kepada anak yatim yang bersekolah di Pesantren Nurul Azam, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pemberian santunan langsung dilakukan di Aula kantor Kejaksaan.
Ustad Adam sebagai penceramah Maulid Nabi Muhammad SAW, mengatakan maulid adalah momen yang istimewa, karena dalam kehidupan Rasulullah terkandung segala teladan dan tuntunan bagi umat manusia.
“Mari kita gunakan kesempatan ini untuk mengingat dan memahami pesan-pesan luhur yang beliau sampaikan kepada kita semua. Salah satu ajaran utama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah ajaran tentang kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama,” katanya.
Nabi Muhammad SAW kata Ustad Adam adalah suri tauladan yang sempurna dalam memperlakukan semua orang dengan baik, tanpa memandang suku, bangsa, atau agama.
“Kita diajarkan untuk mengasihi sesama manusia, membantu yang membutuhkan, dan selalu berusaha menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, jika ingin berumah tangga benar dan nyaman, tidak hanya berniat untuk bersatu, namun juga diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, dalam menjalani hidup berumah tangga, pasangan hendaknya senantiasa melengkapi satu sama lain,” ujarnya.
Melengkapi itu kata Ustad Adam, saling menyempurnakan, seperti dalam berumah tangga tidak harus selalu merasakan hal yang sama, kadang-kadang ada kekurangan di pihak suami yang harus dilengkapi pihak istri, dan begitu sebaliknya.[]