BLANGKEJEREN – Spanduk dan baliho yang dipasang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)–yang mengklaim dirinya sebagai Caleg–di Kabupaten Gayo Lues baru sebagian kecil yang sudah membayar pajak.
“Hingga hari ini masih banyak yang belum membayar pajak reklame terkait spanduk dan baliho Caleg,” kata
Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues, Rabusin, Selasa, 3 Oktober 2023, melalui telepon Whatsapp.
Rabusin menegaskan siapapun yang memasang spanduk dan baliho yang sifatnya promosi di tempat umum harus membayar pajak ke Rekening Pendapatan Daerah, tidak terkecuali para “Caleg”.
“Pajak reklame ini bervariasi, tergantung besar kecilnya, dan tergantung letaknya di mana, yang jelas pajak ini harus dibayar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rabusin mengimbau siapapun yang hendak memasang atau sudah memasang spanduk dan baliho agar segera membayar pajak dengan cara mengirimkan ke Rekening Pendapatan Daerah, dan buktinya diserahkan kepada petugas Bidang Pendapatan BPKK.
“Harapan kita agar siapapun yang memasang spanduk dan baliho di seputaran kota Blangkejeren, agar menunaikan kewajibannya membayar pajak, karena itu salah satu pemasukan daerah,” katanya.
Jika pemasang spanduk dan baliho tidak mau membayar pajak dalam waktu dekat, Bidang Pendapatan akan melakukan penertiban sesuai peraturan berlaku.
“Seharusnya sebelum spanduk dan baliho dipasang, para pemasang ini berkoordinasi dulu dengan Bidang Pendapatan, dan menunaikan kewajibannya. Namun selama ini, para pemasang langsung memasang spanduk dan baliho tanpa koordinasi dan tanpa membayar kewajiban,” ungkapnya.[]




