LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhitung sejak Juli hingga November 2020. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api, sabu-sabu dan ganja.
Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe, Rabu, 11 November 2020 di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe. Senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong sehingga tidak bisa digunakan lagi, sementara narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., merincikan, ada tiga jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu 35,58 gram dari 22 perkara, ganja 5,7 gram terdapat dua perkara, satu pucuk senjata api jenis baretta dan tujuh butir peluru.
“Kita berharap kepada masyarakat agar tetap patuh kepada aturan dan tidak hanya terkait hukum pidana, juga mengenai kebijakan pemerintah harus ditaati dan jangan sampai ada yang terjebak dengan kasus tindak kejahatan,” imbaunya.

[Foto: portalsatu.com/]
Mukhlis menambahkan senjata api dan amunisi diperoleh dari terpidana Sahar alias Jamen. Sementara perkara narkotika dengan barang bukti terbanyak pada pemusnahan berasal dari terpidana Muhammad Dinda sebanyak 10,82 gram.
“Kami juga lagi mencanangkan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk lebih mematuhi terhadap hukum di Lhokseumawe,” ujar Mukhlis.
Turut dihadiri Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dan sejumlah unsur Forkopimda lainnya.[]



