BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh ke pengadilan, karena tidak melakukan pelelangan  pekerjaan peningkatan jalan batas Aceh Besar-Tibang. Proyek tersebut sebelumnya telah dibatalkan pelelangannya atas perintah Inspektorat karena ditemukannya pelanggaran.

Sebelum gugatan tersebut didaftarkan ke pengadilan, Ketua YARA, Safaruddin pada 27 Oktober 2020 sudah mengirimkan somasi kepada Kepala ULP untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut karena jalan yang akan di tender tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat.

Dalam somasiya Safaruddin meminta paling lambat 4 November 2020 pekerjaan tersebut sudah di lelang karena mengingat waktu yang semakin mendekati akhir tahun pengunaan anggaran APBA tahun 2020, namun Kepala ULP tidak mengindahkannya sampai kemudian YARA mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Peningkatan Jalan Batas Aceh Besar-Tibang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan jika pekerjaan ini tidak dikerjakan tahun ini maka tahun depan juga tidak akan dikerjakan karena anggarannya tidak ada lagi, sedangkan anggarannya di APBA 2020 tidak dapat digunakan karena ULP tidak melelang pekerjaan tersebut sehingga ini berdampak pada serapan anggaran pembangunan APBA dan juga kerugian masyarakat Aceh karena tidak dapat menggunakan hak atas fasilitas umum yang layak,” jelas Safar, Rabu, 11 November 2020.

Gugatan tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan register perkara Nomor 57/PDTG/2020/PN BNA tanggal 10 November 2020. Dalam gugatannya Safar memintan kepada Ketua Penagdilan untuk memerintahkan Kepala ULP untuk segera melelang pekerjaan jalan tersebut agar dapat segera dinikmati oleh masyarakat Aceh.

Selain menggugat ke pengadilan Safar juga akan melaporkan Kepala ULP ke Komisi Aparatur Sipil Negara atas tindakan ULP yang tidak melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN.

YARA juga berharap DPRA untuk memanggil Kepala ULP Aceh guna mempertanyakan alasan tidak dilakukan tender terhadap berbagai program pembangunan yang dibiayai dari APBA, sehingga berdampak pada rendahnya serapan anggaran.

“Harapan kami DPRA juga dapat memanggil Kepala ULP untuk mempertanyakan berbagai program pembangunan yang sampai sekarang belum dilelang oleh ULP, karena jika sudah disahkan dalam APBA maka semua dokumen terhadap program tersebut sudah lengkap dan tinggal dilelang saja, tapi hampir setiap tahun ada saja yang tidak ditenderkan bahkan ditender pada akhir tahun sehingga banyak  juga pekerjaan tersebut tidak selesai,” pungkasnya.[rilis]