SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, Senin, 27 Juni 2016. Pemusnahan barang bukti kasus dari tahun 2013 ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Nagan Raya.

Turut hadir di lokasi Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi dan Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Arm Erland Hendriatna.

Plt Kajari Nagan Raya Hanafiah mengatakan tahap eksekusi pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah para pelaku dihukum sesuai keputusan pengadilan. “Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 28 perkara narkoba jenis ganja, 50 perkara narkoba jenis sabu dan 40 perkara tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Sementara barang bukti narkoba yang dieksekusi adalah sekitar 19,7 kilogram ganja dan 109.1 gram sabu-sabu.[](bna)

Laporan: Riski Bintang