BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan Direktur Rumah Sakit Teungku Fakinah, M Saleh Suratno, 80 tahun, atas dugaan menggelapkan uang yayasan untuk kantong pribadi, Rabu, 8 November 2017. Penahanan dilakukan setelah menerima putusan Mahkamah Agung pada 1 November 2017 lalu.
Dalam putusan tersebut diketahui M Saleh Suratno terbukti menggelapkan dana yayasan sebesar Rp13,544 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Erwin Desman, mengatakan, tersangka akan ditahan selama dua tahun dan tidak diminta untuk membayar denda. Hal ini dikarenakan kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan hanya soal penggelapan uang.
"Pelaku ditahan selama dua tahun penjara tidak ada denda karena ini bukan pelaku korupsi tapi penggelapan uang, jadi masuk ke dalam perkara pidana umum. Laporan penggelapan uang ini dilakukan oleh pemilik yayasan," kata Erwin, saat dijumpai portalsatu.com/, di Kejari Banda Aceh.
Erwin mengungkapkan, pada kasus ini tersangka bermain tunggal dengan cara meminta uang yayasan pada bendahara yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Sehingga tersangka harus bertanggung jawab sendiri atas perbuatannya.
“Bendara hanya mengeluarkan uang atas permintaan direktur,” katanya.
Kejari Banda Aceh memerlukan waktu panjang untuk menahan M Saleh Suratno. Menurut Erwin pemeriksaan kasus ini cukup rumit. Meskipun pelimpahan berkas telah dilakukan sejak 2014 lalu, tetapi majelis hakim memutuskan perkara tidak layak disidangkan.
Pihak Kejari kemudian melakukan ajuan ke tingkat kasasi. Berselang dua tahun, kasasi memutuskan melanjutkan persidangan.
“Tetapi waktu itu setelah kita sidangkan majelis hakim memutuskan bahwa perbuatannya betul ada, tapi bukan pidana, masuk dalam perdata,” kata Erwin.
Pihak Kejari Banda Aceh kemudian melayangkan kembali kasasi yang akhirnya dibenarkan oleh majelis. “Kita dimenangkan dan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti melakukan penggelapan,” katanya lagi
Berdasarkan pantauan portalsatu.com/, saat berada di Kejari Banda Aceh, tersangka yang mengenakan baju kemeja putih dengan peci hitam terlihat tertunduk lesu di Ruang Kasi Pidum.[]



