SUBULUSSALAM – Dalang kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam senilai Rp795 juta akhirnya terbongkar setelah pihak Kejaksaan Subulussalam melakukan penyelidikan hingga menetapkan tiga tersangka.

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret lalu. Lalu, diperkuat data-data dan keterangan saksi-saksi,” kata Kajari Kota Subulussalam, Mhd. Alinafiah Saragih, S.H., dalam keterangan persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 7 Mei 2020.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SH, mantan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Lalu, Dar alias A dari pihak rekanan dan SR staf pelaksana bagian akuntansi di BPKD Subulussalam.

Menurut Alinafiah, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan ekspose 18 Maret lalu, selanjutnya diperkuat data-data dan keterangan saksi-saksi, ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif. Mereka dikenakan pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kajari Alinafiah memaparkan modus permainan proyek fiktif dengan mengendalikan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) di BPKD Subulussalam. Di mana tersangka D alias A memberikan catatan kepada SR berisi paket proyek untuk dimasukan ke dalam SIMDA.

“Tersangka SR bisa masuk ke SIMDA setelah mendapatkan kunci berupa user ID dan password dari tersangka SH selaku admin,” ungkap Alinafiah.

Kajari menyebutkan setelah mendapat user ID dan password, maka SR dapat mengentri penambahan anggaran di SIMDA berupa lima paket proyek berdasarkan catatan tersangka D alias A yang sebenarnya illegal.[]