BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Jumat, 17 Mei 2024.

Ketua BRA diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur pada BRA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.

“Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam, dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat shalat Jumat dan makan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai sekira pukul 18.00 WIB,” kata Plt. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam siaran persnya, dikutip pada Sabtu (18/5).

Ali Rasab menyebut tim Jaksa Penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan terkait perkara tersebut. “Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian,” ucapnya.[](ril)