ACEH TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menjalin kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Lhokseumawe untuk menghadirkan Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program ini diharapkan menjadi solusi dalam meningkatkan kesejahteraan ASN PPPK saat memasuki masa purna tugas.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Branch Manager Taspen Lhokseumawe, Muhammad Aldian, dan Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Haili Yoga, M.Si, di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Senin, 20 Juli 2026.

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, mengatakan program DPLK Syariah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian manfaat pensiun bagi ASN PPPK, yang selama ini belum memperoleh program pensiun sebagaimana diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Melalui Program DPLK Syariah ini, kami ingin memastikan kesejahteraan ASN, khususnya PPPK, tetap terjamin ketika memasuki masa purna tugas. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan para pegawai,” ujar Yoga.

Saat ini, kata Yoga, Pemkab Aceh Tengah memiliki sebanyak 2.079 PPPK penuh waktu dan 3.323 PPPK paruh waktu. Berbeda dengan PNS, para PPPK belum memperoleh manfaat program pensiun sehingga diperlukan skema alternatif agar mereka memiliki jaminan finansial setelah masa kontrak berakhir.

Haili Yoga juga mengapresiasi PT Taspen (Persero) yang terus menghadirkan berbagai inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Sementara itu, Branch Manager Taspen Lhokseumawe, Muhammad Aldian, menjelaskan secara ideal terdapat empat bentuk perlindungan sosial bagi ASN, yakni jaminan hari tua, program pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Menurut Aldian, ASN PPPK di berbagai daerah termasuk Kabupaten Aceh Tengah, saat ini baru memperoleh tiga program perlindungan, yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program pensiun belum dapat diberikan karena perbedaan regulasi dengan PNS.

“Karena itu, Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah dari PT Taspen hadir sebagai solusi agar PPPK juga memiliki dana pensiun yang dapat dipersiapkan sejak dini, sehingga kesejahteraan mereka setelah tidak lagi bertugas tetap terjaga,” kata Aldian.

Menurut Aldian, melalui program tersebut ASN PPPK dapat mulai merencanakan dana pensiun secara lebih terstruktur dengan prinsip syariah, sehingga memiliki bekal finansial yang memadai di masa depan.

Penandatanganan kerja sama itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si., para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, yang berperan dalam pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur di lingkungan pemerintah daerah.[]