BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 10 pejabat dan staf Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terkait penerimaan tunjangan kinerja tahun 2019 yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kasi Penkum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, Senin, 6 Juli 2020 mengungkapkan, mereka yang diperiksa terdiri dari satu orang deputi, tiga kepala divisi, serta enam staf BPMA. Pemeriksaan itu masih pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan data-data dan bukti awal. 

“Iya masih penyelidikan. Ini kan masalah tukin, nanti tim akan mempelajari dulu legalitas pemberian tukin tersebut. Karena beda pegawai beda jumlah tukin. Terkait jumlahnya saya tidak tahu detail,” ujar Munawal.

Ia menyatakan, pegawai dan staf BPMA dipanggil penyidik setelah Kejati Aceh menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pemberian tukin yang diduga tidak sesuai. “Penyidik masih mengumpulkan data untuk proses lanjutan,” jelasnya.[Khairul Anwar]