BANDA ACEH – PT Perikanan Nusantara (Persero) atau PT Perinus mengembalikan uang senilai Rp36,2 miliar ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Uang tunai tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang.

Pengembalian uang tunai dilakukan di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Aceh, Kamis, 18 Juli 2019. Uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu itu dibawa menggunakan dua mobil dan dikawal ketat polisi.

Setelah dirilis di Kantor Kejati Aceh, uang tersebut dibawa kembali ke Kantor BRI cabang Banda Aceh untuk dititipkan dalam rekening penampung. Penyidik kemudian membuat berita acara penerimaan penyitaan.

“Uang Rp36,2 miliar ini nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, kepada wartawan di Kejati.

Menurutnya, pengembalian uang itu merupakan iktikat baik dari PT Perinus selaku rekanan dalam proyek tersebut. Selain itu penyidik Kejati Aceh juga sudah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun sudah memeriksa 19 saksi termasuk Dirut PT Perinus. “Ini kasus 2018, pengadaannya itu di tahun 2017,” jelas Munawal.

Meski sudah mengembalikan uang puluhan miliaran rupiah, sebut Munawal, kasus tersebut tetap dilanjutkan. Namun Kejati Aceh belum menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

“Kerugian negara baru perkiraan kita perkiraan potensi kerugian negara. Belum dihitung (kerugian negara),” bebernya.

Seperti diketahui, proyek keramba jaring apung KKP di Kota Sabang bersumber dari anggaran tahun 2017, dengan pagu anggaran Rp50 miliar. PT Perinus menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, ditemukan indikasi melanggar hukum terhadap paket yang dimenangkan PT Perinus dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar. Beberapa temuan dalam kasus ini di antaranya hasil pekerjaan yang dilakukan rekanan tidak sesuai kontrak serta pekerjaan tidak selesai 100 persen.

Hal ini dianggap sebagai kelalaian dari PT Perinus sebagai pelaksana. Selain itu, juga terdapat indikasi kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan termin. Penyidik Kejati Aceh kemudian mengusut kasus tersebut. 

Reporter: Agus Setyadi.[]Sumberdetik.com