BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin, mengatakan pihaknya akan memanggil Pemerintah Aceh terkait tidak berjalannya secara maksimal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Ladong Aceh Besar. 

Dahlan menjelaskan, terkait KEK Arun, Pemerintah Aceh sebenarnya tinggal melanjutkan, tidak perlu memulai dari awal karena kawasan industri di Lhokseumawe sudah ada sebelumnya. Artinya, sistemnya telah terbentuk, tinggal mengkoneksi dengan perusahaan BUMN, salah satunya PT Pertamina.

Oleh karena itu, menurut Dahlan, Pemerintah Aceh harus fokus, membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kendala yang menghambat pengembangan KEK Arun. Sehingga persoalan yang masih mengganjal bisa cepat selesai, dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi Aceh.

“Sistemnya sudah terbentuk hanya melanjutkan koneksi dengan pemerintah pusat apa permasalahan,” kata Dahlan saat diskusi publik Kawasan Ekonomi Khusus dan Strategi Pengentasan Kemiskinan di Aceh, Sabtu, 8 Februari 2020, di Banda Aceh.

Dahlan menilai, setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi, KEK Arun dan KIT Ladong Aceh Besar, masih berjalan di tempat. Pemerintah Aceh harus bertanggung jawab, dan mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan. Untuk itu dewan akan memanggil Pemerintah Aceh untuk meminta penjelasan.   

“Kita akan panggil secara khusus. Bukan hanya terkait KEK Arun tapi semua progres KIT Ladong, BPKS, BPMA, dan institusi yang yang berkaitan mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Aceh, kita akan melihat di mana kesalahannya dan di mana kelemahannya, nanti akan diselesaikan sama-sama,” jelas Dahlan.

Dia menjelaskan, KEK Arun Lhokseumawe berfokus pada beberapa sektor yaitu energi, petrokimia, agro industri pendukung ketahanan pangan, logistik serta industri, dar sektor energi minyak dan gas. 

Diketahui bahwa KEK Arun merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“KEK Arun terbentuk dari konsorsium beberapa perusahaan eksisting, yaitu PT Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pelindo I, dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA)”.[]

Penulis: Khairul Anwar