LHOKSUKON – Sejumlah anggota kelompok tani Nga Maju menuding Geuchik Meunasah Nga MU, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Sofyan telah menggelapkan uang sisa hasil jual beli sawah senilai ratusan juta. Menurut mereka, surat tanah yang mereka jual telah diserahkan oleh geuchik kepada pembeli tanpa adanya ijab kabul dan pembayaran sisa uang.
“Lahan ini kita garap sejak tahun 2009 hingga menjadi sawah produktif. Pada tahun 2012, kita keluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk masing-masing anggota poktan Nga Maju. Saat itu saya menjabat sebagai geuchik sekaligus ketua kelompok tani. Luas lahannya sekitar 11,5 Ha. Hasil kesepakatan, masing-masing anggota mendapat 8.000 meter, dan kita sisakan untuk gampong sekitar 1,5 Ha,” ujar Ketua Poktan Nga Maju, H. Khaidir Ismail kepada portalsatu.com/, Rabu, 25 Juli 2018.
Pada April 2018, kata Khaidir, anggota poktan memutuskan untuk menjual tanah tersebut kepada Ibu Nursiah. Kala itu si pembeli memberikan uang muka dengan jumlah variasi kepada masing-masing penjual.
“Persoalannya kini, ternyata surat jual tanah sudah selesai dan telah diserahkan geuchik kepada pembeli tanpa adanya ijab kabul dengan kami sebagai penjual. Selain itu, sisa pembayaran tanah juga belum dibayarkan ke kami. Pada 4 Juli lalu kami mendatangi geuchik mempertanyakan perihal surat tanah, kala itu geuchik sempat bilang tidak tahu hingga akhirnya meminta tempo dua hari. Saat kami cek di kantor camat, malah ada surat tanah atas nama Sofyan. Saat kami mendatangi pembeli, ibu itu mengatakan sudah membayar lunas sisa uang tanah ke geuchik dan agen. Pembeli itu juga menunjukkan sudah memiliki surat jual beli tanah yang dimaksud,” terang Khaidir yang dibenarkan anggota Poktan, Hamdani Latef dan Safril.
Khaidir menjelaskan, pihaknya menjual tanah itu Rp 20.000 per meter dengan potongan Rp 2.000 untuk agen. Namun belakangan, tanpa adanya musyawarah geuchik Sofyan mengatakan uang jual tanah dipotong Rp 7.500 per meter.
“Kami tidak terima jika dipotong Rp 7.500 per meter, mengingat kami memang memberikan jatah gampong sekitar 1,5 Ha. Keputusan potongan harga itu dilakukan geuchik secara sepihak, tanpa adanya musyawarah dengan kami. Dikatakan lagi Rp 3.500 per meter diberikan kepada pemilik tanah. Padahal dalam gugatan pemilik tanah dari Gampong Cot Ara ke pengadilan, hakim telah membatalkan gugatan itu karena tidak mendasar. Tanah yang digugat memiliki surat Gampong Cot Ara, sementara tanah yang kami garap di Meunasah Nga,” ungkap Khaidir.
Ditambahkan Hamdani Latef, sisa uang tanah miliknya yang belum dibayar Rp 95 juta, milik Khaidir Ismail Rp 70 juta dan Safril Rp 31 juta. “Dengan sisa uang tanah itu, kami tidak masalah jika dipotong administrasi. Namun kami tidak terima jika dipotong Rp 7.500 dengan alasan dibagi dengan pemilik. Sejak awal mediasi kami sudah katakan, jika memang lahan itu milik mereka silahkan ambil. Namun jika bukan, atas dasar apa bagi-bagi,” tukas Hamdani.
“Kita sudah melakukan berbagai upaya dalam persoalan ini, mulai dari menemui geuchik dan menyampaikan ke muspika, tapi tidak ada jalan keluar. Geuchik tetap mengatakan pemotongan Rp 7.500. Jika dalam waktu dekat sisa uang tanah itu tidak dibayarkan, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Khaidir Ismail.
Geuchik Membantah
Sementara itu, Geuchik Meunasah Nga, Sofyan saat dihubungi portalsatu.com/, Kamis, 26 Juli 2018 membantah bahwa dirinya telah menggelapkan uang jual beli tanah poktan Nga Maju. “Benar, kelompok tani itu jual tanah ke Nursiah, uangnya pun langsung diambil. Cuma sisanya yang belum, lagi pula surat tanahnya masih ada sama perwakilan saya di gampong. Terkait sisa uang tanah, jika memang mau diambil hari ini silahkan, uang memang sudah ada. Atas keputusan bersama perangkat gampong, potongan uang tanah itu Rp 7.500. Itu bukan tanah gampong, tapi ada pemiliknya. Kita buat perdamaian dengan pemiliknya, hasil keputusan untuk pemilik tanah dasar Rp 3.500 per meter, sedangkan untuk gampong dan administrasi Rp 4.000 per meter,” beber Sofyan.
“Gugatan pemilik awal memang ditolak di pengadilan, namun mereka (pemilik) itu kan punya dasar surat tanahnya. Berdasarkan data yang ada sama kami, sisa untuk Khaidir Ismail hanya Rp 4 juta. Jika dikatakan sisa Rp 70 juta, mungkin itu sesuai hitungan mereka. Luas lahan yang sudah kita buat surat 80.500 meter,” jelas Sofyan.
Menurut Sofyan, semasa Khaidir Ismail menjabat geuchik pernah diadakan rapat di meunasah, waktu itu dikatakan lahan itu dikelola kelompok tani agar tidak jadi sarang babi. Saat itu juga dikatakan, jika suatu saat nanti ada yang mengklaim sebagai pemilik, maka tanah itu akan dikembalikan. Namun apabila tidak ada pemiliknya, maka sah menjadi hak penggarap dengan pembagian untuk gampong 20 persen.
“Nah, sekarang kan pemiliknya sudah ada, makanya kita buat surat perdamaian dari Gampong Cot Ara. Kesepakatan kita dengan geuchik Cot Ara, walau batas bergeser, pemilknya tidak akan hilang. Kebijakan perangkat gampong, kita hargai pemiliknya. Yang jual tanah delapan orang, semua sudah terima uang. Hanya dua lagi yang suratnya belum selesai atas nama Khaidir Ismail dan Hamdani Latif. Masalahnya mereka tidak mau terima uang karena potongan Rp 7.500. Jika mereka mau, sekarang bisa diambil, ada sama perwakilan saya di gampong,” pungkas Sofyan.[]





