KUALA SIMPANG – Keluarga almarhum Mahyar didampingi kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Tamiang, Rabu, 31 Oktober 2018. Laporan itu tentang dugaan tindakan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Mahyar setelah ditangkap oleh personel Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, 22 Oktober 2018.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan, S.H., mengatakan, pihaknya mendampingi Mazlan (40), abang dari almarhum Mahyar, membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Tamiang, Rabu (kemarin), sekitar pukul 15.30 WIB.
“Nomor Surat Tanda Bukti Lapor: STB/83/X/RES.1.6/2018/SPKT,” kata Fauzan dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Kamis, 1 November 2018.
Fauzan menjelaskan, meskipun Polda Aceh saat ini sedang melakukan pengusutan terhadap mantan Kapolsek Bendahara tersebut, laporan yang dibuat di SPKT Polres Aceh Tamiang menyangkut tindak pidana umum berupa dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Mahyar.
“Laporan tersebut dilakukan oleh keluarga untuk mencari keadilan terkait dengan meninggalnya alm. Mahyar yang diduga kuat (penganiayaan) dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polsek Bendahara pada 22 Oktober 2018. Laporan tersebut dilakukan keluarga pada hari ini (kemarin, red) karena sebelumnya keluarga ingin fokus pada acara tujuh hari alm. Mahyar dan Alhamdulillah hari ini adalah hari kedelapan,” ujar Fauzan.
Menurut Fauzan, pelapor dimintai keterangan sekitar tiga jam saat membuat laporan di SPKT Polres Aceh Tamiang. Dari pemeriksaan tersebut, kata Fauzan, ada beberapa hal penting yang disampaikan pelapor kepada juru periksa. Di antaranya, pada Senin, 22 Oktober 2018, sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor sempat melihat korban dibawa oleh aparat kepolisian dengan sepeda motor jenis matic. “Korban didudukan di depan sepeda motor, tepatnya di pijakan kaki dengan posisi kaki korban pada saat itu terseret-seret,” katanya.
“Pelapor juga menambahkan bahwa saat memandikan jenazah korban, pada tubuh korban terdapat beberapa lebam di perut, kedua betis, badan bagian belakang, luka di bagian bibir dan kuku,” ujar Fauzan.
Fauzan menambahkan, pihaknya dari kuasa hukum keluarga korban turut berduka cita atas meninggalnya Mahyar. “Dan kami meminta Polres Aceh Tamiang serius untuk melakukan penyidikan terkait dengan dugaan adanya penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya alm. Mahyar. Peristiwa ini sudah sepatutnya diusut hingga tuntas baik secara etik maupun secara hukum pidana, karena dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, aparat kepolisian tentu harus menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai HAM,” katanya.
Menurut Fauzan, pihaknya dan keluarga korban juga mengharapkan agar aparat kepolisian netral dalam perkara yang dilaporkan ini. “Klien kami hanya menuntut keadilan dan itu adalah hak mereka sebagai warga Negara Republik Indonesia. Untuk semua pihak, kami berharap mendukung proses ini demi keadilan yang dijamin oleh konstitusi negara kita,” ujar Fauzan.
Diberitakan sebelumnya, massa membakar Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bendahara, Aceh Tamiang, Selasa, 23 Oktober 2018, siang. Insiden itu diduga dipicu tewasnya seorang tahanan kasus narkotika. Kerusuhan tersebut berujung pencopotan Kapolsek Bendahara, Inspektur Dua Iwan Wahyudi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Misbahul Munauwar, menceritakan kronologi insiden pembakaran tersebut. Peristiwa bermula ketika Polsek Bendahara menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AY (Mahyar), 31 tahun, di kawasan Gampong Tanjung Kramat, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, Selasa (23/10), dini hari.
Dari tangan AY, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2 gram. Pelaku pun mengaku sejumlah barang bukti lainnya masih tersimpan. Anggota Polsek Bendahara melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan AY dengan bertolak menuju Gampong Bandar Khalifah, Bendahara. Namun, AY dengan kondisi tangan terborgol tiba-tiba mencekik leher anggota polisi yang tengah menyetir di tengah perjalanan hingga akhirnya mobil menabrak trotoar.
“Saat petugas bersama tersangka AY berangkat dari tempat tinggalnya dan menuju Gampong Bandar Khalifah, tiba-tiba AY mencekik leher Brigadir AM yang sedang menyetir, mobil banting setir ke trotoar yang kemudian terjadi pergumulan antara petugas dan pelaku,” kata Misbahul, Rabu, 24 Oktober 2018.
Setelah cekikan terlepas, lanjut dia, AY sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya itu gagal setelah AY disergap oleh anggota polisi lainnya. Barang bukti sabu yang dimaksud AY akhirnya ditemukan terkubur dalam tanah yang kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Bendahara untuk diproses lanjut.
Setibanya di Mapolsek Bendahara, kata Misbahul, AY mengaku merasa pusing kemudian tidak sadarkan diri setelah diberi makan. AY langsung dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bendahara untuk mendapatkan penanganan medis yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Aceh Tamiang. AY meninggal dunia setelah tiba di RSU Aceh Tamiang. “Setiba di rumah sakit, langsung ditangani namun nyawa pelaku tidak tertolong. Kapolsek pun hadir di rumah sakit saat itu,” tuturnya.
Jasad tersangka selanjutnya diantar ke rumah duka. Namun, kemudian masyarakat beramai-ramai mendatangi Mapolsek untuk mempertanyakan kematian tersangka. Massa mendadak mengamuk di lokasi dan mulai melakukan pelemparan gedung Mapolsek. Massa akhirnya membakar gedung utama Mapolsek, musala dan tempat parkir. Satu mobil patroli dan sepeda motor ikut dibakar massa. “Pembakaran ini dilakukan warga yang meluapkan amarah atas tewasnya AY,” kata Misbahul.
Misbahul berkata Polda Aceh telah mengamankan seluruh personel Polsek Bendahara termasuk Ipda Iwan selaku Kapolsek untuk diproses lebih lanjut. Menurutnya, Ipda Iwan pun dicopot dan akan segera diganti dengan pejabat baru. Misbahul mengatakan, Iwan dicopot bersama sejumlah anggotanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kapolsek dan anggotanya sudah dicopot langsung Kapolda, saat ini masih diproses mereka semua,” ucap dia.
Misbahul menambahkan, Polda Aceh masih menelusuri penyebab kematian AY. “Masih diselidiki penyebab tewasnya bandar sabu yang ditangkap, proses musyawarah hingga kini masih berlangsung,” ucap dia.(Baca: Ini Kronologi Pembakaran Mapolsek di Aceh Tamiang)[](rel)






