LHOKSUKON – Para keuchik dan aparatur desa mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Senin, 30 November 2020 sore. Mereka menyampaikan keluhan terkait kabar akan adanya pemangkasan gaji aparatur sebesar 50 persen.

Para keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara mempertanyakan hal itu kepada pihak Pemerintah Aceh Utara, yang difasilitasi dewan setempat.

Rombongan keuchik dan aparatur desa awalnya melakukan pertemuan di ruang serba guna lantai dua DPRK. Namun, tidak menemukan titik temu dan suasana pertemuan sempat memanas. PImpinan DPRK Aceh Utara memutuskan untuk menghentikan sementara pertemuan tersebut. Setelah itu dilanjutkan kembali di salah satu ruangan lantai dasar gedung DPRK hingga menjelang Magrib.

Audiensi dengan para keuchik itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, bersama Wakil Ketua II DPRK Mulyadi CH, dan sejumlah anggota dewan. Turut dihadiri Asisten I Setdakab Aceh Utara Dayan Albar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Fakhrurrazi, serta pihak terkait lainnya.

Ketua Apdesi Aceh Utara, Abubakar, mengatakan, pihaknya mendatangi DPRK guna menyampaikan keluhan aparatur desa karena beredar isu bahwa akan adanya pemangkasan jerih aparatur, 50 hingga 75 persen untuk tahun 2021.

“Maka ini kita menolak. Kita lebih setuju dibayar sembilan bulan, itu menjadi sisa utang dari Pemkab Aceh Utara untuk diajukan ke mana yang disahkan secara regulasi. Kalau gaji aparatur gampong bukan kali ini saja bayarnya menjadi sisa utang, bahkan tahun 2017 lalu itu dalam satu desa mencapai Rp 24 juta menunggak, dan dibayar pada tahun selanjutnya. Jadi, mengapa sekarang pemerintah tidak mengambil regulasi itu untuk menanggung seluruh gaji aparatur gampong,” kata Abubakar.

Menurut Abubakar, wacana pengurangan honorarium itu mulai dari Sekdes, kepala dusun dan aparatur gampong lainnya akan dipangkas semua. Perkiraannya kalau sekarang jerih untuk aparatur dusun dibayar sekitar Rp 1 juta per bulan, ketika wacana pemangkasan itu menjadi Rp 400 ribu per bulan.

“Ini imenjadi preseden buruk di gampong masing-masing. Oleh karenanya, kami rela dibayar jerih aparatur sembilan bulan terhitung yang seharusnya dari 12 bulan untuk pembayaran, dan sisanya bisa dibayar untuk tahun selanjutnya. Tapi kita tetap menolak pemangkasan gaji aparatur gampong. Dari hasil pertemuan itu pihak Pemkab berkomitmen mencari regulasi tersebut untuk memenuhi permintaan kami,” ungkap Abubakar.

Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar, menjelaskan, Apdesi berkeinginan jerih aparatur desa ini disesuaikan kembali. Namun, kondisi tahun 2020 dengan 2021 berbeda. Pada tahun 2020 ada ditransfer dana sebesar Rp 75 miliar dari pemerintah pusat.

“Itu bukan dipotong. Tapi tidak ditransfer sama sekali. Artinya, beban APBK-lah yang harus kita tanggulangi. Cuma ketika ditanggung melalui dana APBK, kita kan harus merasionalkan kembali dan ada yang memang kita penuhi sesuai dengan ketentuan, ada juga mungkin yang harus dirasionalkan dari pihak perangkat desa,” ungkap Dayan Albar.

Namun, lanjut Dayan, pihak Apdesi mengharapkan adanya solusi, minimal harus disesuaikan dengan tahun 2020. Tapi pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dan aturan. Apabila sumber dananya tidak memungkinkan, harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Tapi setelah nantinya kita menyurati kepada pihak pemerintah provinsi maupun pusat jika memang tidak ada respons, maka kita harus mencari solusi-solusi lain,” ujar Dayan Albar.[]