LHOKSEUMAWE – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang perkara korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Di antaranya, “pengadaan sapi itu aspirasi 21 anggota dewan, kelompok tidak mengajukan proposal ikut kebagian bantuan setelah protes lantaran namanya dicatut, petugas memverifikasi kandang tak sampai separuh dari total 410 kelompok, hingga adanya penyaluran fiktif”.

Baca: Ini Fakta-fakta Sidang Perkara Korupsi Bantuan Ternak

Lantas, kemana saja aliran dana perkara korupsi itu? Pasalnya, dari jumlah anggaran pengadaan ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Rp14,5 miliar, hasil audit BPKP Perwakilan Aceh terungkap, perkara korupsi itu merugikan negara Rp8,1 miliar lebih.

Lihat pula: Kasus Bantuan Ternak, MaTA: Banyak Aktor Diduga Menerima Aliran Dana

Aliran dana diperkirakan akan terungkap jika sudah ada hasil penyidikan terhadap rekanan pengadaan ternak tersebut. “Kita tunggu proses penyidikan polisi terhadap rekanan,” kata Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., melalui Kasi Pidana Khusus, Fery Ihsan, S.H., didampingi Kasi Intelijen, Miftahuddin, S.H., menjawab portalsatu.com/, Kamis, 6 September 2018.

Fery mengatakan, penyidik Polres Lhokseumawe mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap rekanan pengadaan ternak itu kepada Kejari, pengujung Juni 2018. “SPDP dari penyidik untuk penyidikan rekanan berinisial ES, pimpinan perusahaan 'BV', dan kawan-kawan,” ujarnya.

“Kita sudah menanyakan ke penyidik, akhir Agustus kemarin, bagaimana perkembangannya. Penyidik menyatakan sedang bersungguh-sungguh untuk proses itu. Jadi, kita tunggu proses penyidikan polisi,” kata Fery.

Baca juga: Kasus Ternak, Penyidik Kirim SPDP Terhadap Rekanan ke Jaksa

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reserse Kriminal Iptu Riski Andrian menjawab portalsatu.com/, Jumat, 7 September 2018, mengatakan penyidikan terhadap rekanan sesuai SPDP dikirim kepada jaksa masih dalam proses. Namun, kata Riski, penyidik belum sampai pada tahap pemeriksaan terhadap ES, pimpinan perusahaan 'BV' yang beralamat di Bireueun.

“ES belum diperiksa kalau dengan SPDP baru ini. Yang lama sudah (diperiksa ES sebagai saksi untuk berkas tiga tersangka dari DKPP yang sekarang sedang berjalan persidangan di Pengadilan Tipikor, red). Karena kita masih menunggu beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk yang bersangkutan (ES),” ujar Riski.[](idg)