BANDA ACEH – Kantor Kementerian Agama Wilayah (Kanwil) Aceh menunggu sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan MPU Aceh terkait edaran Menteri Agama soal imbauan ibadah salat Tarawih dan Idulfitri di rumah.

Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal mengatakan, Kemenag Aceh tetap akan menunggu keputusan dari pemerintah Aceh dan MPU Aceh terkait pelaksanaan edaran dari Menteri Agama RI.

“Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah Aceh dan MPU Aceh. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan dan Idulfitri dengan tenang,” kata Safrizal kepada awak media, Selasa, 7 April 2020.

Kemenag Aceh, kata Safrizal, juga telah meminta seluruh Kankemenag kabupaten/kota di Aceh untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) perihal perkembangan situasi dan kondisi di daerahnya masing-masing.

“Kita juga sudah sampaikan ke Kankemenag kabupaten/kota bahwa edaran ini tidak berlaku jika pemerintah daerah dan MPU berpendapat lain. Pemerintah daerah yang lebih tahu daerahnya masing-masing,” ujar Safrizal.

SafruzSa menyebut bila nanti keputusan pemerintah Aceh dan MPU Aceh tidak sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama RI, maka masyarakat Aceh dapat mengikuti kebijakan pemerintah daerah itu.

“Jika pemerintah Aceh dan MPU Aceh menginstruksikan agar pelaksanaan tarawih dilaksanakan sebagaimana biasanya di masjid atau musalla, maka yang berlaku adalah instruksi gubernur dan MPU Aceh,” jealsnya.

Kemenag Aceh juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Tetap jaga jarak dan cuci tangan setelah beraktivitas, dan tetap berada di rumah untuk sementara waktu,” pungkasnya.[]