LHOKSUKON – Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar penyuluhan hukum serentak di enam kabupaten/kota, Kamis 28 Januari 2016. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjadikan masyarakat dan pelajar cerdas dan taat hukum.
Enam kabupaten/kota itu meliputi Lhokseumawe, Aceh Utara, Sigli, Aceh Besar, Banda Aceh dan Aceh Barat (Meulaboh).
Untuk Aceh Utara kami lakukan di tiga titik, yakni Gedung Panglateh Lhoksukon, Rutan Lhoksukon, dan SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye, kata Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) di Kemenkum dan HAM Aceh saat ditemui portalsatu.com di Gedung Panglateh Lhoksukon.
Ia berharap dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat dapat menjadikan hukum sebagai energi yang mampu menjadi pendorong dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Ini merupakan program strategis Kemenkum dan HAM untuk menjadikan masyarakat cerdas hukum. Khususnya dalam rangka menghadapi diberlakukannya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), jelasnya.
Sementara itu Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi menambahkan, penyuluhan ini merupakan program nasional Kemenkum dan Ham dan dilakukan serentak di 33 provinsi.
Untuk di SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye, para pelajar diberi arahan dan bimbingan bahwa uang bukanlah jaminan hukum apabila tersandung kasus narkoba, kriminal dan lainnya, ucap Effendi.
Ditambahkan, selain dihadiri Kemenkum dan HAM Aceh, kegiatan tersebut juga menghadirkan pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa. Turut hadir Wakil Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil, unsur Muspida dan pelajar.[](ihn)



