JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap kebakaran akibat meledaknya sumur minyak di Aceh Timur cepat diatasi. Soal dugaan praktik pengeboran secara ilegal, Kementeria ESDM menyerahkan itu kepada penegak hukum untuk menyelesaikannya.

“Intinya ini kewenangan aparat hukum terkait ilegal drilling,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dikutip dari katadata.co.id, 26 April 2018.

Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (Persero) akan menginvestigasi kejadian tersebut. “Pertamina dan Kementerian ESDM kirimkan tim untuk investigasi terhadap kejadian tersebut,” ujar Agung.

Sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, AcehTimur, terbakar pada 25 April 2018,  dinihari.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Wisnu Prabawa Taher, mengatakan kebakaran itu berasal dari sumur minyak hasil pengeboran ilegal di wilayah Pertamina EP Aset 1. “Sumurnya bukan miliki Pertamina. Dilakukan pengeborannya oleh masyarakat,” katanya.

SKK Migas dan Pertamina EP siap bekerja sama dengan instansi terkait supaya masalah ini segera bisa teratasi.[]