BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr. Syamsul Bahri, mengatakan sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI akan membuat pihaknya bekerja lebih profesional, teliti dan cermat.
Sanksi itu diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas pengaduan pengurus DPP Partai SIRA yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu (Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Tenggara serta KIP Aceh) diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan pendaftaran Calon Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2019, sehingga dinilai merugikan Partai SIRA.
“Atas Putusan DKPP seperti itu terhadap KIP, ya, kita terima saja. Mau bagaimana lagi kan? Lagipula sudah diputuskan. Mudah-mudahan ke depan bisa bekerja lebih berhati-hati lagi,” ujar Syamsul Bahri menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Kamis, 28 Maret 2019.
Syamsul Bahri menjelaskan, sebelumnya KIP Aceh memang mengambil alih tugas beberapa KIP kabupaten/kota di Aceh, salah satunya KIP Agara. “Mungkin DKPP tidak melihat ke situ dan hanya melihat kepada tahapan itu harus berjalan sesuai aturan yang ada,” katanya.
“Karena mereka (DKPP) menganggap bahwa Sekretariat KIP Aceh Tenggara itu pada saat mengirimkan surat dan dititipkan di kantornya (Partai SIRA), dan kebetulan kantor tersebut jarang dibuka. Kemudian, LO atau Penghubung Partai SIRA juga tidak punya nomor kontak. Jadi, WhatsApp dan telepon dianggap DKPP bukan sebuah mekanisme yang sesuai dengan KPU melayani. Kalaupun kantor mereka (Partai SIRA) tutup, KIP seharusnya mencari mereka. Disitulah KIP dianggap lalai atau tidak menyurati,” kata Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri menambahkan, sejauh ini hanya KIP Kabupaten Simeulue yang masih diambil alih oleh KIP Aceh. Pasalnya, sampai sekarang komisioner KIP tersebut belum dilantik oleh Bupati Simeulue. Namun, Syamsul Bahri mengaku tidak tahu pasti alasan tidak dilantiknya anggota KIP Simeulue. “Yang jelas beliau (bupati) sampai saat ini tidak mau melantik, dan SK-nya sudah keluar,” ujarnya.
“Maka kita mengimbau kepada Bupati Simeulue kalau bisa segera melantik KIP tersebut. Jangan gara-gara diambil alih oleh KIP Aceh nantinya kita kena lagi,” ucap Syamsul Bahri dengan nada bercanda.
Diberitakan sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Tenggara (Agara) serta Ketua dan Anggota KIP Aceh. Mereka dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sanksi itu ditegaskan dalam Putusan Nomor 307 Tahun 2019 terkait Perkara Nomor 307/DKPP-PKE-VII/2018, dibacakan Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota DKPP RI, dalam sidang kode etik terbuka untuk umum, Rabu, 27 Maret 2019. Sidang tersebut dihadiri Pengadu dan Para Teradu.
Pengadu ialah Muhammad Daud (Sekretaris Jenderal DPP Partai Suara Independen Rakyat Aceh/SIRA) dan Rizanur M. Ali, pengurus DPP Partai SIRA. Teradu I Hendra Muhada selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Agara, Teradu II Riduan Effendi dan Teradu III Surya Diansyah masing-masing Anggota Panwaslih Agara. Sedangkan Teradu IV Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu V Tharmizi, Teradu VI Munawarsyah, Teradu VII Ranisah, Teradu VIII Muhammad, Teradu IX Agusni, dan Teradu X Akmal Abzal masing-masing Anggota KIP Aceh.
Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan pendaftaran Calon Anggota Legislatif DPRK Agara Tahun 2019.
Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: Pada tahapan Pencalonan Pemilihan Legislatif Kabupaten Agara Tahun 2019, Partai SIRA menyampaikan 3 kali Surat Keberatan kepada Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Agara. Surat tersebut terkait dengan keberatan Partai SIRA dimana seluruh Calegnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KIP Agara.
Surat pertama Partai SIRA No. 13/DPW/VIII/2018, tanggal 11 Agustus 2018, Surat kedua Partai SIRA No. 17/DPW/VIII/2018, tanggal 23 Agustus 2018, dan Surat ketiga Partai SIRA No. 18/DPW/IX/2018, tanggal 13 September 2018. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 11 Agustus 2018, saat Partai SIRA menyampaikan surat keberatan ke Panwaslih Agara, Teradu I s.d III tidak berada di kantor karena sedang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh periode 2018-2023. Partai SIRA diterima oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Agara dan menyampaikan secara lisan agar Partai SIRA memperbaiki surat tersebut dan membuat Permohonan Sengketa Proses Pemilu secara resmi dengan melengkapi syarat formil dan materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 dan perubahan kedua Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Teradu I s.d III baru menjawab Surat Keberatan Partai SIRA pada tanggal 21 September 2018, setelah DPP Partai SIRA menyampaikan laporan keberatan ke Panwaslih Aceh. Surat jawaban Teradu I s.d III menyatakan Panwaslih Agara tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Agara, dan KIP Agara telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d III telah lalai dan tidak cermat menindaklanjuti Surat Keberatan Pengadu. Para Teradu seharusnya menjawab surat keberatan yang disampaikan oleh Pengadu selaku Partai Peserta Pemilu yang merasa hak konstitusionalnya dihilangkan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KIP Agara.
Bahwa benar secara formil Surat Pengadu tidak sesuai dengan format permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Namun, secara substansi surat tersebut merupakan permohonan penyelesaian sengketa terhadap keberatan Pengadu selaku Peserta Pemilu yang seluruh Calegnya tidak diloloskan oleh KIP Agara dalam Daftar Calon Sementara.
Teradu I s.d III selaku penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban untuk memberi pelayanan dan bersikap responsif terhadap keberatan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu I s.d III seharusnya menjawab surat keberatan yang disampaikan oleh Pengadu selaku Partai Peserta Pemilu secara tertulis sesuai dengan prosedur penanganan temuan dan laporan.
Terhadap fakta tersebut, DKPP mengingatkan Teradu I s.d III agar sepatutnya penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya tidak sekadar melihat dari aspek prosedur saja, tetapi juga memerhatikan substansi. Surat Pengadu yang pada intinya menyampaikan keberatan karena hak konstitusionalnya mengajukan Calon Anggota Legislatif Agara hilang karena Keputusan KIP Agara merupakan syarat materil permohonan sengketa, sehingga harus ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d III sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 11 huruf a, dan c, Pasal 13 huruf c dan Pasal 15 Huruf e, f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan pada tanggal 10 Agustus 2018, Teradu IV s.d X tidak mengundang Partai SIRA dalam rapat pleno Perbaikan Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRK Agara Pemilu 2019, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan memang benar Partai SIRA tidak diundang. Undangan Rapat Pleno tanggal 10 Agustus 2018 di Kantor KIP Agara ditujukan Teradu IV s.d X hanya kepada Parpol yang Memenuhi Syarat (MS) dari hasil verifikasi perbaikan syarat calon untuk kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Rapat tersebut hanya sebagai konfirmasi kepada Parpol terhadap beberapa perbaikan administratif terkait dengan penulisan nama, gelar, dan beberapa hal lain sebelum ditetapkan dalam DCS.
Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV s.d X selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh yang mengambil alih seluruh pelaksanaan tugas dari KIP Agara tidak menyampaikan Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif Partai SIRA sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hasil verifikasi tersebut hanya disampaikan kepada Maini yaitu istri dari Bakhtiar pemilik kantor yang disewa oleh Partai SIRA.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat tindakan Teradu IV s.d X tidak sesuai dengan prosedur kerja pencalonan. Bahwa sesuai dengan ketentuan seharusnya dokumen hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada Partai SIRA melalui LO/Penghubung Partai SIRA. Bahwa benar hasil verifikasi kelengkapan dokumen syarat 18 Caleg Partai SIRA pada 4 Dapil Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun akibat kelalaian Teradu IV s.d X yang tidak memastikan hasil verifikasi tersebut sampai ke Partai SIRA mengakibatkan Partai SIRA tidak dapat melengkapi kekurangan tersebut hingga akhir masa perbaikan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Alasan Teradu IV s.d X yang menyatakan LO Partai SIRA Edianto Ritonga yang tidak komunikatif karena tidak memiliki nomor handphone, tidak mempunyai aplikasi WhatshApp, sehingga sulit untuk memperoleh informasi pencalonan, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu IV s.d X harus mengedepankan integritas proses, sehingga seluruh tahapan Pencalonan Anggota Legislatif Agara dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
DKPP berpendapat Teradu IV s.d X telah lalai dan tidak cermat dalam menyampaikan kekurangan dokumen syarat Calon Anggota Legislatif Agara dari Partai SIRA. Akibat tindakan Teradu IV s.d X, Partai SIRA kehilangan hak konstitusional sebagai peserta pemilihan mengajukan Calon Anggota Legislatif Agara pada Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu IV s.d X tidak profesional, tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menunjukkan sikap responsif dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota Legislatif Agara Tahun 2019 serta bertentangan dengan tagline ‘’KPU Melayani’’. Teradu IV s.d X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu IV s.d X bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 11 huruf a, dan c, Pasal 13 huruf c dan Pasal 15 Huruf e, f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, DKPP memutuskan: Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hendra Muhada selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Riduan Effendi, dan Teradu III Surya Diansyah masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu V Tharmizi, Teradu VI Munawarsyah, Teradu VII Ranisah, Teradu VIII Muhammad, Teradu IX Agusni, dan Teradu X Akmal Abzal masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Selengkapnya baca Putusan Nomor 307 Tahun 2019.[]







