BANDA ACEH — Ratusan kapal motor milik nelayan terlihat bersandar di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2017.
Hal ini dikarenakan para nelayan tidak melaut untuk mengenang dan memperingati peristiwa bencana gempa dan tsunami tepat ditanggal yang sama, 13 tahun silam.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek mengatakan, keputusan tidak melaut atau pergi berlayar mencari ikan setiap 26 Desember merupakan kesepakatan dari seluruh Panglima Laot yang ada di Aceh.
“Benar, setiap tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai hari pantang meulaot (melaut) bagi nelayan Aceh. Keputusan ini disepakati pada Duek Pakat Raya ke -2 Panglima Laot seluruh Aceh di Banda Aceh tahun 2005,” ungkapnya saat dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon genggam, Selasa, 26 Desember 2017.
Adapun para nelayan bukan hanya tidak diberi izin untuk melaut, namun yang masih berlayar dijelaskan Miftachhuddin, harus sudah kembali ke dermaga sebelum tanggal 26 Desember. Jika ada yang melanggar ketetapan itu, maka akan dikenakan sanksi oleh masing-masing Panglima Laot.
“Apabila ada nelayan atau pihak lain yang menangkap ikan dan melanggar hukom adat laot tersebut, maka akan dikenakan sanksi adat, yaitu kapal ataupun boatnya akan ditahan minimal 3 hari dan hasil tangkapan akan disita untuk lembaga,” katanya.
Selain pada waktu peringatan tsunami, ada beberapa tanggal maupun hari yang memang dilarang bagi nelayan untuk berlayar.
“Hari pantang meulaot setiap hari Jumat, sehari penuh. Hari kenduri laot, 3 hari. Hari Raya Idul Fitri, 3 hari. Hari Raya Idul Adha, 3 hari. Hari 17 Agustus, sehari penuh. Hari 26 desember, juga sehari penuh,” ujar Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh ini.[]



