BANDA ACEH – Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh, Denny Sutrisna, membantah bahwa penyampaian rekomendasi kemarin merupakan hasil akhir dari pembahasan nasib proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah atau IPAL di Gampong Jawa-Gampong Pande Banda Aceh. Dia menyebutkan masih ada pembahasan lanjutan terkait lanjut atau tidaknya proyek tersebut di lokasi situs cagar budaya.

"Tidak benar (rekomendasi akhir), masih ada pembahasan," kata Denny menjawab portalsatu.com/ melalui aplikasi WhatsApp messenger, Kamis, 23 November 2017.

Dia juga menyebutkan jika tim kajian yang memaparkan rekomendasi kemarin bukan atas nama BPCB Aceh. Di sisi lain, Denny juga terkesan enggan membocorkan siapa saja peneliti yang dilibatkan dalam kajian terkait proyek IPAL tersebut.

Saat diminta nama-nama para peneliti yang dimaksud, Denny mengarahkan portalsatu.com/ untuk menghubungi Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh. "Info pembuat SK ada di Dinas Pendidikan Kota (Banda Aceh)," kata Denny lagi.

Denny juga enggan menyebutkan rekomendasi akhir yang dikeluarkan BPCB Aceh terkait proyek IPAL yang dibangun dengan dana APBN senilai Rp107 miliar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI tersebut.

“Masih ada bahasan lanjutan, tunggu aja. Tim diberi waktu hingga akhir bulan,” kata Denny Sutrisna.

Sementara itu, Ketua Mapesa, Mizuar Mahdi, membenarkan jika pertemuan para pihak terkait rekomendasi proyek IPAL dilangsungkan kemarin, Rabu, 22 November 2017. Pertemuan itu berlangsung di gedung Balaikota Banda Aceh lantai 4.

“Tapi Mapesa hana dibri kesempatan untuk mepresentasikan. Jadi cuma Kepala BPCB yang presentasikan mandum. Nyan pih cuma siat (tapi Mapesa tidak diberikan kesempatan untuk mempresentasikan. Jadi cuma Kepala BPCB yang mempresentasikan rekomendasi para ahli. Itupun cuma sebentar),” kata Mizuar.[]